KEFAMENANU, VICTORY NEWS - Polri melalui jajaran Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri bekerja sama dengan Kepolisian Filipina (PNP) berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca Juga: Menkumham Yasonna Laoly Diusung PDIP Jadi Caleg DPR RI
Dittipidum Bareskrim Polri didampingi PNP berhasil menerobos lokasi scamming di Provinsi Pampanga, Filipina, dan menyelamatkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban TPPO.
Baca Juga: Anak Orang Kaya Indonesia Grace Tahir Diperiksa Dalam Kasus Rafael Alun, Ini Penjelasan KPK
"Kemarin, Tim Penyidik Bareskrim Polri telah sampai di Filipina dan bersama Kepolisian Filipina turun ke lokasi terjadinya scamming di Pampanga, Filipina,"ungkap Kabagpenum Divhumas Polri, Kombes Pol. Nurul Azizah, dalam konferesi pers, Jumat (12/5/2023).
Nurul menguraikan, sebanyak 224 orang WNI menjadi korban TPPO.
Baca Juga: Ketika Para Kepala Negara Peserta KTT ASEAN 2023 Terkesima dengan Pesona Labuan Bajo
Petugas juga menetapkan 2 orang WNI sebagai tersangka. Dua tersangka tersebut berinisial A dan F.
Hingga kini korban telah diamankan pihak berwajib di Sunvalley Clark, Pampanga, Filipina.
"Saat ini, petugas masih melakukan penyelidikan terhadap tersangka," pungkasnya.***
Artikel Terkait
Cegah TPPO, Ini yang Dilakukan Kanwil Kemenkumham NTT
Bertemu Romo Paschal di Kepri, Menkopolhukam Mahfud MD: Pemerintah Tindak Main-main Tindak Pelaku TPPO
16 Calon PMI Ilegal Gagal Berangkat ke Malaysia, PIAR NTT: APH Usut Tuntas Percobaan TPPO di Kupang
Dua Tersangka TPPO WNI ke Myanmar Berhasil Diringkus Bareskrim Polri
Ketika Para Kepala Negara Peserta KTT ASEAN 2023 Terkesima dengan Pesona Labuan Bajo