Polri Berhasil Selamatkan 224 WNI Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang di Filipina, Dua Pelaku Diamankan

- Jumat, 12 Mei 2023 | 17:23 WIB
Kabagpenum Divhumas Polri, Kombes Pol. Nurul Azizah, dalam konferesi pers, Jumat (12/5/2023). (Dok/Divhumas Polri)
Kabagpenum Divhumas Polri, Kombes Pol. Nurul Azizah, dalam konferesi pers, Jumat (12/5/2023). (Dok/Divhumas Polri)

KEFAMENANU, VICTORY NEWS - Polri melalui jajaran Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri bekerja sama dengan Kepolisian Filipina (PNP) berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Baca Juga: Menkumham Yasonna Laoly Diusung PDIP Jadi Caleg DPR RI

Dittipidum Bareskrim Polri didampingi PNP berhasil menerobos lokasi scamming di Provinsi Pampanga, Filipina, dan menyelamatkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban TPPO.

Baca Juga: Anak Orang Kaya Indonesia Grace Tahir Diperiksa Dalam Kasus Rafael Alun, Ini Penjelasan KPK

"Kemarin, Tim Penyidik Bareskrim Polri telah sampai di Filipina dan bersama Kepolisian Filipina turun ke lokasi terjadinya scamming di Pampanga, Filipina,"ungkap Kabagpenum Divhumas Polri, Kombes Pol. Nurul Azizah, dalam konferesi pers, Jumat (12/5/2023).

Nurul menguraikan, sebanyak 224 orang WNI menjadi korban TPPO.

Baca Juga: Ketika Para Kepala Negara Peserta KTT ASEAN 2023 Terkesima dengan Pesona Labuan Bajo

Petugas juga menetapkan 2 orang WNI sebagai tersangka. Dua tersangka tersebut berinisial A dan F.

Hingga kini korban telah diamankan pihak berwajib di Sunvalley Clark, Pampanga, Filipina.

Baca Juga: Kapolda NTT : Sinergitas TNI Polri adalah Kunci Keberhasilan Pengamanan KTT ASEAN 2023 di Labuan Bajo

"Saat ini, petugas masih melakukan penyelidikan terhadap tersangka," pungkasnya.***

Editor: Gusty Amsikan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ada 'Komodo' di Australia? Ini Faktanya!

Sabtu, 13 Mei 2023 | 16:04 WIB
X