5 Warga Timor Leste Dideportasi Lewat PLBN Wini, Ini Alasannya!

- Senin, 22 Mei 2023 | 23:09 WIB
Petugas Imigrasi saar melakukan deportasi lima warga Timor Leste di PLBN Wini, Atambua, NTT. (Dok. Imigrasi Atambua)
Petugas Imigrasi saar melakukan deportasi lima warga Timor Leste di PLBN Wini, Atambua, NTT. (Dok. Imigrasi Atambua)

ATAMBUA, VICTORYNEWS - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua melakukan pemulangan atau deportase 5 orang warga negara Timor Leste yang masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, KA Halim kepada victorynews.id, Senin (22/5/2023) melalui pesan WhatsAppnya.

"Pemulangan lima WNA asal Timor Leste melalui Pelabuhan Lintas Batas Negara atau PLBN Wini, pada Senin 22 Mei 2023," kata Halim.

Baca Juga: Resmikan Kantor DPW Partai NasDem di Bangka Belitung, Surya Paloh Target Menang Besar

Halim menjelaskan, kelima WNA itu ditemukan oleh petugas Imigrasi yang saat itu melakukan operasi di sekitar PLBN Wini yang hendak melakukan penyebrangan melalui jalur ilegal.

Ia mengaku, kelima WNA itu setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas Imigrasi Atambua, diketahui, bertujuan untuk membeli obat-obatan dan sembako di hari pasar.

"Tujuan mereka masuk ke wilayah Indonesia untuk membeli obat dan ingin membeli sembako di pasar dan diketahui kelimanya tidak memiliki dokumen resmi saat melintasi," tambah Halim.

Baca Juga: MANTUL!! Berikut Tujuh Artis Indonesia Masuk Kategori Perempuan Tercantik di Dunia

Kelima WNA asal Timor Leste tersebut telah melakukan kegiatan pelanggaran Keimigrasian dengan masuk wilayah Indonesia tanpa melewati TPI (jalur ilegal, Pasal 113 UU No.6 Tahun 2011) dan dikenakan Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Kemigrasian.

Untuk diketahui, kelima WNA asal Timor Leste ini tiga diantaranya anak-anak dan seorang lansia serta seorang wanita dewasa.***

Editor: Paschal Seran

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ada 'Komodo' di Australia? Ini Faktanya!

Sabtu, 13 Mei 2023 | 16:04 WIB
X