UGANDA, VICTORYNEWS - Presiden Uganda Yoweri Museveni mengeluarkan sanksi tegas bagi pelaku LGBT.
Dilansir victorynews.id dari akun Reuters, Rabu (30/5/2023) Presiden Uganda mengeluarkan sanksi tegas bagi LBGT dengan UU anti LGBT.
Baca Juga: Anda Penyuka Film Horor? Jangan Lewatkan 5 Film Berikut
Baca Juga: Harapan Gubernur NTT Untuk 4 Profesor Baru Undana Kupang Usai Dikukuhkan Hari Ini
Presiden Uganda telah menandatangani salah satu undang-undang anti LGBTQ paling keras di dunia, termasuk hukuman mati bagi pelaku hubungan homoseksual.
Sikap Presiden Uganda itu merupakan sebuah langkah yang dikecam Barat dan berisiko mendatangkan sanksi dari negara-negara pendonor.
LGBT adalah hubungan sesama jenis yang merupakan perbuatan terlarang di Uganda yang baru disahkan UU anti LGBT.
UU tersebut memberlakukan hukuman mati bagi perilaku yang bisa menularkan penyakit seperti HIV/AIDS melalui hubungan sesama jenis serta menerapkan hukuman 20 tahun penjara bagi mereka yang mempromosikan hubungan sejenis.
Baca Juga: Bikin Nangis, Moon Sua Tulis Surat untuk Sang Kakak Moonbin ASTRO: Aku Masih Merindukanmu...
Aktivitas HAM Uganda Clare Byarugaba mengatakan Presiden Uganda hari ini telah melegalkan homofobia dan transfobia yang disponsori oleh negara.
Menurut aktivis Clare Byarugaba keputusan itu adalah hari yang sangat menyedihkan dan kelam bagi komunitas LGBTQ.
Baca Juga: Dokter Dewa Ayu Made Dwi Suswati Kembali Pimpin WHDI NTT, Sudah Tiga Periode
Dia dan aktivis lain bertekad untuk melawan UU tersebut, yang telah ditandatangani oleh Museveni di mejanya dengan pena berwarna emas, seperti terlihat pada foto yang disiarkan kantor kepresidenan Uganda.***
Baca Juga: Makna Pohon Hayat Yang Diresmikan Presiden Jokowi Sebagai Logo IKN
Artikel Terkait
Gempar! Kedubes Inggris Kibarkan Bendera LGBT di Indonesia
Kibarkan Bendera LGBT, Begini Tanggapan Ketua MUI Terhadap Kedubes Inggris
Begini Penjelasan Asal-usul Bendera LGBT Yang Dikibarkan di Kedubes Inggris
Simak Sejarah Lahirnya Bendera LGBT di Amerika Serikat