WASHINGTON DC, VICTORYNEWS - Menteri Hukum dan HAM atau Menkumham Yosanna H Laoly diundang untuk berbagi pengalaman tentang kerukunan Beragama di Washington DC, Amerika.
Menkumham membagi pengalaman kerukunan beragama dengan hadir sebagai keynote speaker International Religious Freedom (IRF) Summit, Rabu (29/6/2022).
IRF Summit merupakan pertemuan tahunan yang dihadiri para tokoh pemerintahan dan masyarakat madani dari berbagai negara.
Baca Juga: BPBD NTT Gandeng Instansi Terkait Lakukan Upaya Penanganan Darurat Jembatan Boking
IRF itu membahas tantangan dan peluang dalam upaya mempromosikan kebebasan beragama secara global. Kegiatan tahun ini dihadiri oleh sekitar 1.200 orang peserta.
Undangan kepada Menkumham itu karena Indonesia dinilai sebagai negara yang mampu mengimplementasikan kerukunan beragama dan menjadi contoh bagi negara lain.
Dalam kesempatan itu, Menkumham mengatakan, Pemerintah Indonesia berhasil memberikan perlindungan bagi seluruh warga negara Indonesia untuk menganut dan beribadah menurut agamanya masing-masing.
Baca Juga: HUT Bhayangkara, 32 Tim Futsal Ikut Turnamen Polres Nagekeo
Walaupun di Indonesia terdapat 300 etnis dengan 700 bahasa, serta beragam kultur dan agama.
Keragaman yang besar ini tercermin dalam semboyan nasional negara ini, yakni Bhinneka Tunggal Ika.
“Dalam perjalanannya, kami memang menghadapi tantangan dalam menjaga keharmonisan di antara masyarakat yang beragam. Itulah sebabnya para pendiri bangsa kita sepakat untuk memilih Pancasila, yang berarti Lima Prinsip, sebagai dasar resmi dan falsafah Negara Indonesia. Kelima asas tersebut dikemukakan oleh Presiden pertama Indonesia, Soekarno, pada masa perumusan UUD 1945 dan sebagai kompromi antar faksi yang berbeda. Hal ini terus menjadi landasan dan filosofi bangsa yang menyatukan masyarakat Indonesia yang beragam hingga saat ini,” ujar Yasonna dilansir victorynews.id dari kemenkumhan.go.id.
Baca Juga: Waingapu Termasuk Kota Inflasi Terendah Kawasan Indonesia Timur
Kebebasan Beragama, lanjut Menkumham, adalah hak fundamental sebagaimana tercantum dalam Pasal 18 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
Menjamin persamaan dalam kebebasan beragama bagi seluruh warga negara Indonesia adalah prinsip dasar yang dilindungi oleh hukum, dan dihargai oleh budaya sebagai pandangan hidup masyarakat Indonesia.
Artikel Terkait
Menkumham Yosanna H Laoly kembali Raih Penghargaan Pelayanan Publik Terbaik
Terima Penghargaan dari Menpan RB, Yosanna Laoly: Kemenkumham Selalu Utamakan Kepentingan Publik
Dikukuhkan Menteri Yosanna, POP Kemenkumham Akomodir 15 Cabor Bagi Pegawai, Termasuk E-Sports