KUPANG, VICTORYNEWS - Sejak Januari hingga November 2022, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Kabupaten Belu, NTT telah mendeportasi 30 Warga Negara Asing (WNA) asal Timor Leste.
Hal ini disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, KA Halim kepada victorynews.id, Selasa (29/11/2022).
"Untuk Januari 1 kasus deportasi, Februari 4 kasus, Maret 2 kasus, April 3 kasus, Juni 2 kasus, Agustus 1 kasus, September 7 kasus, Oktober 3 kasus, dan November 7 kasus," jelasnya.
Baca Juga: Ini Kata Netizen Soal Hidung Mayang, Adik Vanessa Angel
Ia mengaku, saat ini jalan pintas kerab dijadikan akses bagi pelintas baik pelintas asal Indonesia maupun pelintas dari Timor Leste.
"Kerab jalan tikus (pintas), dijadikan jalan pelintas yang tidak oleh oknum-oknum yang tidak memiliki dokumen kependudukan yang legalitas. Hal ini terbukti sejak awal bulan hingga saat ini, telah terbukti dengan banyak yang telah dideportasi," tandasnya.
Baca Juga: Realisasi Transfer Daerah Hingga Oktober 2022 Mencapai Rp19,46 Triliun, DAU Ngada Terendah
Ia mengimbau, bagi maayarakat yang akan melakukan pelintasan untuk menyiapkan dokumen kependudukan dan melalui jalur yang sesuai dengan prosedur.
"Masyarakat pelintas, baik dari Indonesia maupun Timor Leste silakan gunakan dokumen perjalanan baik paspor ataupun PLB (Pas Lintas Batas) antar negara supaya tidak melanggar aturan keimigrasian kedua negara perbatasan," terang dia.***
Artikel Terkait
7 Bulan Terakhir, Imigrasi Timor Leste Deportasi 16 WNI dari Dili
Lagi, Pihak Imigrasi Timor Leste Deportasi 8 WNI
Masuk Secara Ilegal, Imigrasi Timor Leste Kembali Deportasi 11 WNI dari Dili
PMI NTT Non Prosedural Dipulangkan tanpa Nyawa, Meninggal dalam Proses Deportasi
Imigrasi Atambua Deportasi 3 Warga Timor Leste