KUPANG, VICTORYNEWS-Sebanyak empat orang nelayan asal NTT yang menggunakan kapal Alif Jaya ditangkap pihak keamanan Australian Border Force (ABF), Rabu (23/11/2022) lalu.
Empat nelayan asal NTT yang ditangkap pihak keamanan Australia yakni Midung alias Dudung Lopes (36), Hasan Lamusa (22), Waldy (22) dan Sabrian Billy Nurullah alias Ger Buyung (28).
Penangkapan empat nelayan tersebut tertuang dalam surat Konsulat Republik Indonesia yang diterima diterima victorynews.id, Senin (5/12/2022) petang.
Petugas Komunikasi Konsulat Republik Indonesia di Darwin Efdi Riyanto Kariman menjelaskan pada tanggal 23 November 2022, KRI Darwin memperoleh informasi dari Australian Border Force (ABF).
Baca Juga: HUT Ke-72 Polairut, Polda NTT Ungkap 8 Kasus Penangkapan Ikan dengan Bahan Peledak
Informasi itu tentang pihak ABF telah mencegat kapal penangkap ikan Indonesia "Alif Jaya" bersama 4 ABK atau nelayan yang melakukan aktivitas illegal fishing di perairan/ZEE Australia.
"Pada saat yang sama ABF juga telah melakukan penyitaan atas hasil tangkapan, peralatan dan kapai, sesuai ketentuan yang terdapat pada Fisheries Management Act 1991," ujar Efdi.
Selanjutnya, empat ABK kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan yang dilanjutkan dengan investigasi oleh pihak ABF sebelum diproses menghadapi tuntutan hukum di pengadilan yang akan diajukan oleh pihak AFMA dalam waktu dekat.
Baca Juga: Melki Laka Lena Bantu Stimulus Perumahan Senilai Rp3,2 Miliar Untuk 160 Keluarga di Provinsi NTT
Artikel Terkait
Nelayan di Kabupaten Nagekeo Ikut Bimtek Teknologi Digital, Ini Manfaatnya
Nelayan Temukan Satu Jenazah Korban Jatuhnya Helikopter Baharkam Polri
Nelayan Tradisional Indonesia Bisa Beroperasi di Laut Australia, Simak Ketentuannya!
Otoritas Australia Temui Nelayan Rote Ndao, Ini Tujuannya!