KUPANG, VICTORYNEWS-Konsulat Republik Indonesia di Darwin, Australia menyebut empat nelayan kapal Alif Jaya asal NTT akan direpatriasi oleh pihak Australia.
Menurut Konsulat Republik Indonesia di Darwin, empat nelayan tersebut masih dinbawah umur dan kooperatif saat diperiksa pemerintah Australia.
Keempat ABK tersebut antara lain Midung alias Dudung Lopes, Hasan Lamusa, Waldi dan Sabrian Billy Nurullah alias Ger Buyung.
Baca Juga: TERJADI LAGI! 4 Nelayan Nelayan Kapal Alif Jaya Asal NTT Ditangkap Australia, Ini Kronologinya
Demikian disampaikan Petugas Komunikasi Konsulat Republik Indonesia di Darwin Efdi Riyanto Kariman dalam surat yang diterima victorynews.id, Senin (5/12/2022).
Ia menjelaskan nasib keempat ABK asal NTT ini diputuskan setelah mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Darwin pada 2 Desember 2022 kemarin sekitar pukul 10.00 waktu Australia.
"Mereka disidang di Pengadilan Negeri Darwin dan hasil akan direpatriasi dalam waktu dekat atau sebelum 28 hari," sebutnya dalam surat surat tersebut.
Baca Juga: Hadir di Cianjur, Jokowi Pastikan Bantuan dan Percepat Relokasi Warga Terdampak Gempa Cianjur
Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan DKP NTT Mery Foenay membenarkan putusan pengadilan negeri Darwin.
Artikel Terkait
PLN PEDULI NELAYAN! Hadirkan Anjungan Listrik Mandiri Perdana di Pelabuhan Wuring Sikka NTT
Nelayan di Kabupaten Nagekeo Ikut Bimtek Teknologi Digital, Ini Manfaatnya
Nelayan Temukan Satu Jenazah Korban Jatuhnya Helikopter Baharkam Polri
Nelayan Tradisional Indonesia Bisa Beroperasi di Laut Australia, Simak Ketentuannya!
Otoritas Australia Temui Nelayan Rote Ndao, Ini Tujuannya!