JAKARTA, VICTORYNEW- Satu minggu lagi laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi akan ditutup.
Jika belum melapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, sebaiknya segera dilakukan agar tidak kena denda.
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi merupakan hal yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak.
Dalam pelaksanaannya, wajib pajak perorangan harus melaporkan pajak yang terutang pada tahun sebelumnya, yakni pada tahun 2022.
Baca Juga: 24 Maret, Mengenang Sejarah Bandung Lautan Api
Pelaporan melalui SPT Tahunan PPh Orang Pribadi memiliki batas waktu pelaporan tanggal 31 Maret 2023.
Proses pelaporannya dapat dilakukan secara online melalui website resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yaitu pajak.go.id atau melalui aplikasi e-Filing yang disediakan DJP.
Sebelum melaporkan SPT, wajib pajak perorangan harus menyusun laporan keuangan dan dokumen lainnya yang diperlukan.
Dokumen tersebut seperti Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh Orang Pribadi), Bukti Potong Pajak, Bukti Setor Pajak, dan lain sebagainya.
Baca Juga: Baru Tahu! Ternyata Ini Peran BumDes untuk Ekonomi Desa
Cara pembayaran pajak yang terutang dapat dilakukan melalui sistem pemungutan pajak self-assessment (SPSA) atau melalui sistem pemungutan pajak final (SPPF).
Apabila pembayaran pajak dilakukan melalui SPPF, wajib pajak perorangan tidak perlu melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Sanksi yang diberikan kepada wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah berupa denda administratif dan bunga keterlambatan.
Baca Juga: Dituduh Bully Personel BlackPink, Kiky Saputri: Netizen Harus Tahu Beda Bully dan Testimoni!
Artikel Terkait
Bea Cukai Tarik Pajak Rp4 Juta untuk Piala dari Jepang, Begini Komentar Netizen!
KPP Pratama Ruteng Gelar Sosialisasi Pekan Panutan Pajak di Borong Kabupaten Manggarai Timur
KPP Pratama Ruteng Luncurkan Pekan Panutan Pajak, Wabup Matim Minta Pejabat ASN Belajar Melapor Aset
Profil Fatimah Zahratunnisa, Pemilik Piala yang Dikenakan Pajak Rp4 Juta, Ternyata Banyak Prestasi!