KPP Pratama Kupang Catat 45 Ribu Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan 2022

- Rabu, 29 Maret 2023 | 18:16 WIB
Suasana pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan di Kantor KPP Pratama Kupang.  (Victorynews.id/Mikael Umbu)
Suasana pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan di Kantor KPP Pratama Kupang. (Victorynews.id/Mikael Umbu)

KUPANG, VICTORYNEWS - Kantor Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang mencatat sebanyak 45.195 wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 hingga 28 Maret 2023.

KPP Pratama Kupang menyebut dari 45.195 Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan, sebanyak 44.731 atau sekitar 98,97 persen Wajib Pajak melaporkan SPT Tahunan secara online melalui DJP Online. 

Kepala KPP Pratama Kupang Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi mengungkapkan bahwa angka pelaporan SPT tersebut meliputi SPT Tahunan untuk kategori Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan. 

Baca Juga: Bupati Kupang Beberkan Angka Kematian Ibu dan Anak di Kabupaten Kupang

“Ada 44.176 SPT yang dilaporkan untuk kategori Wajib Pajak Orang Pribadi yang terdiri dari SPT 1770SS, 1770S, dan 1770. Sedangkan untuk kategori Wajib Pajak Badan ada 1.019 SPT yaitu SPT 1771,” ungkap Ayu dalam keterangannya di Kupang, Rabu (29/3/2023). 

Ayu menyampaikan melihat persentase tersebut artinya sudah banyak Wajib Pajak KPP Pratama Kupang yang memanfaatkan layanan DJP Online untuk lapor SPT Tahunan baik itu menggunakan layanan e-Filing maupun e-Form. 

Lebih lanjut Ayu menyampaikan, layanan DJP Online memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak untuk dapat melaporkan SPT Tahunannya kapan saja dan di mana saja sehingga Wajib Pajak tidak perlu datang ke kantor pajak dan bisa langsung mendapatkan bukti pelaporannya secara online.

Baca Juga: Jadi Perempuan Pertama Jabat Kapolres di NTT, AKBP Vivick Tjangkung Jabat Kapolres Lembata

"Pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2022 sudah dimulai sejak 1 Januari 2023 dan akan berakhir pada 31 Maret 2023 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2023 untuk Wajib Pajak Badan," jelasnya. 

Untuk itu, KPP Pratama terus mengingatkan agar Wajib Pajak di wilayah kerjanya dapat melaporkan SPT Tahunan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

"Kami mengimbau seluruh Wajib Pajak agar segera melaporkan SPT Tahunan sebelum melewati batas waktu pelaporan, khususnya bagi Wajib Pajak Orang Pribadi karena batas terakhirnya adalah 31 Maret 2023," tutup Ayu.***

Editor: Polce Siga

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Warga Padati Lapangan Galatama, Serbu Pangan Murah

Selasa, 19 September 2023 | 10:03 WIB
X