Anda Tak Lapor SPT Tahunan, Siap-siap Dapat Sanksi!

- Rabu, 29 Maret 2023 | 18:14 WIB
Antrean wajib pajak yang ingin melaporkan SPT tahunan di Kantor KPP Pratama Kupang.  (Victorynews.id/Mikael Umbu)
Antrean wajib pajak yang ingin melaporkan SPT tahunan di Kantor KPP Pratama Kupang. (Victorynews.id/Mikael Umbu)

KUPANG, VICTORYNEWS- Kantor Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang akan memberikan sanksi berupa denda kepada wajib pajak yang tak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sesuai waktu yang ditentukan. 

Kepala KPP Pratama Kupang Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi mengatakan terdapat sanksi adminstrasi berupa denda apabila SPT Tahunan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

"Denda itu sebesar Rp100.000 untuk SPT Tahunan Orang Pribadi dan sebesar Rp1.000.000 untuk SPT Tahunan Badan," ujar Ayu dalam kepala sejumlah wartawan di Kupang, Rabu (29/3/2023). 

Baca Juga: Balas Benny K Harman, Mahfud MD Beri Sindiran: Wong Boleh Kok Harus Ada Pasalnya

Untuk itu, Ayu menyampaikan bahwa unit kerjanya membuka layanan konsultasi tatap muka dan layanan non tatap muka berupa live chat Whatsapp untuk membantu Wajib Pajak yang membutuhkan informasi maupun asistensi terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan

“Silakan manfaatkan layanan yang kami sediakan, bisa secara tatap muka di kantor ataupun melalui layanan live chat pada aplikasi Whatsapp,” jelasnya. 

Baca Juga: Berikut 5 Makanan Khas Afrika Selatan, Ada Menu Campuran Daging Ular dan Daging Sapi

Ayu juga menambahkan, selama Bulan Ramadan KPP Pratama Kupang melayani Wajib Pajak untuk konsultasi SPT Tahunan secara tatap muka maupun non tatap muka pada pukul 08.00 hingga 15.00 wita. 

Selain itu, KPP Pratama Kupang siap membangun Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. 

Upaya pembangunan tersebut dilakukan melalui komitmen pencegahan KKN dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Baca Juga: Rapat Bersama DPR Baru Dimulai, Mahfud MD Sudah Beri Pernyataan Keras: Jangan Seperti Polisi Memeriksa Copet

Ia pun meminta dukungan dari seluruh masyarakat dan Wajib Pajak untuk membantu KPP Pratama Kupang dalam upaya pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi. 

“Seluruh layanan perpajakan di KPP Pratama Kupang tidak dipungut biaya, jadi mohon untuk tidak memberikan atau menjanjikan imbalan dalam bentuk apapun kepada pegawai KPP Pratama Kupang," pungkas Ayu.***

Editor: Polce Siga

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X