JAKARTA, VICTORYNEWS-Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyebutkan ada 23 larangan yang mesti dipatuhi penerima KJP Plus sebelum KJP Plus bulan Mei 2023 cair.
Peraturan yang berisi larangan bagi penerima KJP Plus ini tertulis dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.
Pemberian sanksi akan dihitung secara kumulatif berdasarkan jumlah pelanggaran yang dilakukan.
Adapun sanksi terdiri dari penarikan dana KJP Plus hingga pemberhentian sesuai rekomendasi yang diberikan oleh satuan pendidikan.
Berikut larangan penerima KJP Plus berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.
1. Membelanjakan bansos biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub
2. Merokok
3. Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, Gemini Lebih Termotivasi untuk Bekerja
4. Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual.
5. Terlibat dalam kekerasan/perundungan
6. Terlibat tawuran
7. Terlibat geng motor/geng sekolah
8. Minum minuman keras/minuman beralkohol
Artikel Terkait
Cara Cek Bansos BPNT, Penerima Bansos Siap Kantongi Rp400 Ribu Setelah Lebaran 2023! Kamu Sudah Terdaftar
Cara Cek Penerima KJP Plus Tahap 1 Cair Mei 2023, Siap Kantongi Hingga Rp300 Ribu!
Horeee...Bansos PKH dan BPNT Alokasi Bulan Mei dan Juni Sudah Cair! Begini Cara Cek Penerima Bansos melalui HP
KJP Cair Tanggal 12 Mei 2023 Kemarin, Benarkah? Simak Faktanya Di Sini! Jangan Sampai Terlewat
SALUT! Kapolda NTT Bagi Bansos kepada Warga dan Siswa SLB di Manggarai Timur
Jangan Sampai Tertinggal, Berikut Syarat-syarat yang Dipersiapkan untuk Pencairan Dana Bansos BPNT Tahap 3
RESMI! Akhirnya KJP Bulan Mei 2023 Cair, Berikut Jadwal Pencairannya Secara Bertahap SD, SMP dan SMA