Hati-hati! Berikut larangan penerima KJP Plus yang Harus Dipatuhi, Kamu Harus Tahu

- Jumat, 2 Juni 2023 | 10:29 WIB
Jadwal pencairan KJP Bulan Mei 2023, dilakukan secara bertahap. Ada larangan yang harus dipatuhi.  (instagram@upt.p4op, UPT P4OP Disdik DKI )
Jadwal pencairan KJP Bulan Mei 2023, dilakukan secara bertahap. Ada larangan yang harus dipatuhi. (instagram@upt.p4op, UPT P4OP Disdik DKI )

JAKARTA, VICTORYNEWS-Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyebutkan ada 23 larangan yang mesti dipatuhi penerima KJP Plus sebelum KJP Plus bulan Mei 2023 cair. 

Peraturan yang berisi larangan bagi penerima KJP Plus ini tertulis dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.

Pemberian sanksi akan dihitung secara kumulatif berdasarkan jumlah pelanggaran yang dilakukan. 

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, Leo tidak Percaya Diri

Adapun sanksi terdiri dari penarikan dana KJP Plus hingga pemberhentian sesuai rekomendasi yang diberikan oleh satuan pendidikan.

Berikut larangan penerima KJP Plus berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.

1. Membelanjakan bansos biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub

2. Merokok

3. Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang. 

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, Gemini Lebih Termotivasi untuk Bekerja

4. Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual. 

5. Terlibat dalam kekerasan/perundungan

6. Terlibat tawuran

7. Terlibat geng motor/geng sekolah

8. Minum minuman keras/minuman beralkohol

Halaman:

Editor: Yance Jengamal

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Warga Padati Lapangan Galatama, Serbu Pangan Murah

Selasa, 19 September 2023 | 10:03 WIB
X