KUPANG, VICTORYNEWS - Sebanyak lima pembangkit listrik milik PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah NTT meraih Proper Biru dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Kelima pembangkit listrik milik PT PLN (Persero) tersebut di antaranya PLTD Tenau di Kota Kupang, PLTU Bolok dan PLTD Atambua di Kabupaten Belu. Sementara dua unit pembangkit listrik lainnya PLTMG Maumere dan PLTMG Rangko.
General Manager PT PLN (Persero) UIW NTT, I Gede Agung Sindu Putra akan terus berkomitmen untuk meningkatkan peran PLN menjaga lingkungan hidup.
Baca Juga: AHY Siap Dampingi Ganjar Pranowo Sebagai Cawapres, Kok Bisa? Simak Penjelasan AHY
“Kami berupaya untuk turut berperan menjaga kelestarian lingkungan hidup di sekitar aset PLN, baik di lingkungan kantor, unit pembangkit, transmisi dan distribusi," ujar Sindu.
Ia menyebut penghar proper biru yang diraih tentunya bentuk komitmen kedepannya.
"Kami juga meminta dukungan mitra terkait sehingga membantu untuk evaluasi dan melakukan perbaikan," sebut orang nomor satu di PLN NTT ini.
Sindu juga berterima kasih kepada KLHK dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi NTT atas penghargaan yang diberikan.
“Terima kasih kepada KLHK dan DLHK Provinsi NTT untuk apresiasi yang sudah diberikan kepada kami, semoga menjadi motivasi untuk lebih berkontribusi pada bumi flobamora," pintanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi NTT, Ondy Christian Siagian mengajak seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan untuk peduli dan berperan aktif dalam menjaga lingkungan yang sehat dan kondusif serta bebas dari sampah plastik.
Baca Juga: Menteri KKP dan Gubernur NTT Panen Perdana Lobster di Kawasan Mulut Seribu
"Saya mengajak seluruh masyarakat kita untuk terus menggalakan berbagai langkah dan upaya untuk mendorong kehidupan yang berkelanjutan secara kondusif dan sehat," katanya.
Untuk diketahui, Proper Biru diraih PLN karena telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan sesuai ketentuan perundangan lingkungan yang berlaku yaitu mencapai penilaian minimal dalam beberapa kriteria bidang meliputi tata kelola air, kerusakan lahan, pengendalian pencemaran laut, pengelolaan limbah B3, pengendalian pencemaran udara, pengendalian pencemaran air dan implementasi AMDAL.
Artikel Terkait
Kisah 500 Pejuang Kelistrikan PLN Sukseskan Gelaran KTT ASEAN di Labuan Bajo
PLN Bersama TNI AL Bangun Jalan di Sulamu Kabupaten Kupang dengan FABA PLTU Bolok
PT PLN Teken Kerjasama Pengembangan EBT Bersama Perusahaan EPC di Beijing
PT PLN Mudahkan Pelanggan Pascabayar Melalui Fitur Catat Meter PLN Mobile
PT PLN Kucurkan Dana Rp11,23 Miliar Bangun Jaringan Kelistrikan Bagi 209 KK di NTT