WAJIB TAHU! Ini 5 Pajak yang Harus Dipotong atau Dipungut Bendahara Keuangan di Lingkungan Pemerintahan

- Kamis, 8 Juni 2023 | 13:23 WIB
Bendahara dan operator keuangan mengikuti sosialisasi perpajakan di Gedung Keuangan Negara, Kota Kupang.  (Dok. KPP Pratama Kupang )
Bendahara dan operator keuangan mengikuti sosialisasi perpajakan di Gedung Keuangan Negara, Kota Kupang. (Dok. KPP Pratama Kupang )

KUPANG, VICTORYNEWS - KPP Pratama Kupang menggelar sosialisasi Sosialisasi Penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Bimbingan Teknis Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah bagi puluhan bendahara dan operator keuangan.

Dalam sosialisasi itu, diikuti 73 bendaharawan dan operator keuangan yang bekerja pada 39 Instansi Pemerintah Daerah di lingkungan Provinsi NTT.

Puluhan Bendahara ini diberikan sosialisasi tentang lima jenis pajak yang harus dipotong dan dipungut di lingkup pemerintah.

Baca Juga: Wagub NTT Apresiasi Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila SMA Negeri 1 Kupang

Fungsional Asisten Penyuluh Pajak Terampil KPP Pratama Kupang Richard Yanes Yunior Dima menjelaskan terdapat 5 jenis pajak yang harus dipotong atau dipungut oleh bendahara pemerintah, yaitu PPh Pasal 21, 22, 23, 4 ayat (2), serta PPN. 

Pertama, PPh Pasal 21 merupakan pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa dan kegiatan. 

Kedua, PPh Pasal 22 merupakan pemungutan atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan pembelian barang. 

Baca Juga: Keren, Delapan Pelajar Smansa Kupang Diajak Wagub NTT Ke Jepang

Selanjutnya Ketiga, PPh Pasal 23 merupakan Pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan berupa hadiah, bunga, dividen, sewa, royalti, dan jasa-jasa lainnya selain Objek PPh Pasal 21.

Sedangkan keempat, PPh Pasal 4 ayat (2) merupakan pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan jasa tertentu dan sumber tertentu (jasa konstruksi, sewa tanah/bangunan, pengalihan hak atas tanah/bangunan, hadiah undian, dan lainnya). 

Dan yang terakhir PPN merupakan pemungutan atas pajak konsumsi yang dibayar sendiri sehubungan penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak.

Baca Juga: Ajak Semua Pihak Dukung Pengembangan Lobster di Mulut Seribu, NTT, Begini Alasannya Menteri KKP!

 “DJP telah memberikan kemudahan bagi bendahara dalam pemenuhan kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah. Melalui laman djponline.pajak.go.id., bendahara melakukan pembuatan bukti potong, pembuatan billing, hingga pelaporan SPT dapat dilakukan dalam satu laman," jelas Richard.

Dengan kemudahan itu, diharapkan dapat memenuhi seluruh kewajiban perpajakannya sampai tuntas.

Halaman:

Editor: Paschal Seran

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X