KUPANG, VICTORY NEWS-Anggota DPRD baik itu DPRD NTT maupun DPRD kabupaten/kota di NTT harus paham Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) atau pelaporan pajak secara online.
Saat ini, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) menerapkan PPS dengan memberikan tarif PPh Final yang jauh lebih rendah dibandingkan dengan tarif tertinggi pajak penghasilan.
Baca Juga: Kasus PT Garuda Indonesia, Empat Saksi Diperiksa Penyidik Kejagung
Selain itu, Kantor Pajak juga menerapkan sistem pelaporan SPT saat ini bisa dilaporkan melalui e-Filling atau pelaporan pajak secara online.
Hal ini terungkap dalam Sosialisasi PPS dan SPT melalui e-Filling yang digelar KPP Pratama Kupang secara daring, Selasa (25/1/2022).
Kegiatan sosialisasi ini melibatkan Pimpinan dan Anggota DPRD Nusa Tenggara Timur serta Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Alor, Rote Ndao, dan Sabu Raijua.
Kepala KPP Pratama Kupang Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi mengatakan, sosialisasi itu digelar untuk memberikan pemahaman mengenai latar belakang, manfaat, dan tata cara mengikuti PPS, serta tata cara pelaporan SPT melalui e-Filing.
Dia berharap para anggota DPRD sebagai wakil masyarakat terlebih dahulu memahaminya tentang PPS dan SPT melalui e-Filling ini.
Artikel Terkait
Wajib Pajak Sangat Puas Dengan Pelayanan KPP Pratama Kupang
KPP Kupang Buka Pos Pelayanan Pajak di Sabu Raijua
KPP Pratama Kupang Sosialisasi Online Harmonisasi Peraturan Perpajakan