KUPANG, VICTORYNEWS -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kupang menemukan ada produk makanan tanpa izin edar saat melakukan intensifikasi pengawasan pangan jelang hari raya di NTT.
Produk tanpa izin edar ini ditemukan pada beberapa produk minyak goreng yang beredar di wilayah NTT.
"Dalam pemeriksaan produk minyak goreng paling banyak didapatkan adalah permasalahan izin edar," jawab Kepala BPOM Kupang, Tamran Ismail, Kamis (28/4/2022).
Tamran Ismail menjelaskan BPOM Kupang April ini menemukan 23,21 persen sarana penjualan produk tak sesuai ketentuan seperti kedaluwarsa.
Baca Juga: Randi Badjideh, Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak, Dipindahkan ke Rutan Kelas IIB Kupang
Jumlah sarana yang diperiksa adalah sebanyak 112 sarana yaitu seperti gudang, toko, swalayan di mana 76,78 persen memenuhi ketentuan.
"Artinya masih ada 23,21 persen sarana yang tidak memenuhi ketentuan," kata dia.
Ketentuan yang tidak terpenuhi ini adalah produk yang kedaluwarsa, rusak, atau tanpa izin edar. 23,21 persen sarana ini paling banyak 48 jenisnya adalah produk pangan yang telah kedaluwarsa.
Baca Juga: Gubernur NTT Minta Masyarakat Gunakan Produk UMKM
Artikel Terkait
Menteri Sosial Minta Penyaluran BLT Minyak Goreng Harus Selesai Sebelum Mei 2022
Jokowi Perintahkan Penegak Hukum Usut Tuntas Mafia Minyak Goreng Sampai ke Daerah
Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng, Mulai Berlaku 28 April
Presiden akan Cabut Larangan Ekspor Minyak Goreng, Ini Alasannya!