KUPANG, VICTORY NEWS-Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang beberapa waktu lalu sempat mengeluarkan larangan bagi PKL yang berjualan di Bundaran Tirosa.
Hal ini mendapat respons dari PKL dengan mendatangi DPRD Kota Kupang untuk menyampaikan pengaduan hingga Rapat Dengar Pendapat, Jumat (13/5/2022).
Setelah melewati perdebatan yang cukup panjang pada akhirnya pemerintah melalui Asisten II dan asisten III Setda Kota Kupang, akhirnya kembali memberikan kesempatan kepada para PKL untuk kembali berjualan di tempat itu.
Baca Juga: Hadapi Pemilu 2024, Bawaslu NTT Kunjungi Polda NTT
Asisten III, setda Kota Kupang, Yanuar Dally mengatakan, Pemkot Kupang akan memberikan kesempatan bagi PKL untuk tetap melakukan aktivitas ekonomi di taman Tirosa.
Namun meski demikian pemerintah tetap ingin melakukan rapat dengar pendapat (RDP) kembali bersama DPRD kota Kupang bersama OPD terkait yakni DLHK dan Disperindag Kota Kupang terkait langkah apa yang akan dilakukan ke depannya.
"Kami Pemerintah tetap ingin ada RDP, dan dalam transisi waktu sampai pada RDP, maka para pedagang diperkenankan untuk melakukan aktivitas jualan kembali," kata Yanuar Dally.
Baca Juga: Sidang Pembuktian Praperadilan, Pemohon Ira Ua akan Hadirkan Ahli Bahasa dan Ahli Pidana
Namun menurutnya ada beberapa catatan bagi para pedagang, yakni tidak boleh menggelar terpal dan tikar namun dijual secara mobile.
"Karena kalau gelar tikar atau terpal itu namanya permanen dan itu tidak kami bolehkan," lanjut Yanuar.
Artikel Terkait
Jeriko Sebut Air Mancur Tirosa Milik Bank NTT
Jelang Peresmian Jalan Frans Lebu Raya, Bundaran Tirosa Kupang, Ramai Dikunjungi
Pemerintah Kota Kupang Larang Aktivitas Jualan di Bundaran Tirosa
Pemkot Kupang Larang Jualan di Bundaran Tirosa, PKL Mengadu ke DPRD
Kadis DLHK Kota Kupang Sebut Taman Tirosa di Kota Kupang tidak Untuk Tempat Jualan