JAKARTA, VICTORYNEWS - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya untuk melindungi para konsumen di sektor Jasa Keuangan.
Terbaru, OJK menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022.
POJK itu mengatur tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Baca Juga: Polda NTT Hadirkan Mikael Feka sebagai Ahli Sidang Praperadalian Ira Ua
Dilansir victorynews.id dari laman resmi setkab.go.id, Rabu (18/5/2022), POJK itu merupakan ketentuan yang memperbarui POJK Nomor 1/POJK.07/2013
Dalam POJK itu, mengatur penerapan perlindungan konsumen oleh industri jasa keuangan sejak perencanaan produk, pelayanan dan penyelesaian sengketa.
Selain itu, POJK ini memperjelas kewajiban prinsip keterbukaan dan transparansi informasi produk dan layanan serta peningkatan perlindungan data dan informasi konsumen.
Baca Juga: Kota Kupang Miliki 27 Sekolah Penggerak
“POJK ini semakin memperkuat pengaturan terhadap perlindungan konsumen dan kewajiban pelaku usaha jasa keuangan sebagai respons terhadap dinamika perubahan di sektor jasa keuangan,” ujar Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara dalam keterangannya, Rabu (18/5/2022).
Artikel Terkait
Perkuat Perkreditan dan Manajemen Risiko, OJK Terbitkan Dua POJK Perbankan
OJK Keluarkan Laporan Industri Keuangan Syariah
Akselerasi Portal KUR, OJK NTT : Penyaluran Kredit Bagi Masyarakat Dimudahkan
OJK Sebut Triwulan I Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Bertumbuh
Kuartal I Maret 2022, OJK: Profil Risiko Masih Terjaga