JAKARTA, VICTORY NEWS - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan segera mencabut aturan subsidi minyak goreng curah.
Aturan itu yang mulai diberlakukan pada 31 Mei 2022 mendatang itu tinggal menunggu tanda tangan Menteri Perindustrian.
Direktur Jendral Industri Agro Kemenperin menyampaikan hal itu pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama komisi VII DPR RI, Selasa (24/5/2022) lalu.
Baca Juga: Gubernur VBL Pastikan Presiden Jokowi Jadi Inspektur Upacara Hari Pancasila di Ende
Pencabutan subsidi minyak goreng curah itu dilakukan untuk mendeterminasi program penyediaan minyak goreng curah pada tanggal 31 Mei mendatang.
"Kami tinggal menunggu ditandatangani oleh Menteri Perindustrian," terang Putu seperti dikutip victorynews.id dari PikiranRakyat.com dengan judul, 'Aturan Subsidi Minyak Goreng Curah Dicabut, Berlaku 31 Mei 2022'.
Kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) akan menggantikan aturan subsidi minyak goreng curah.
Baca Juga: Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat Minta Gereja Terlibat Bangun Desa
Keputusan ini diambil setelah munculnya dua aturan baru yang mengatur pembukaan ekspor minyak goreng dan bahan baku diterbitkan.
Artikel Terkait
Dinas PPK dan UMKM TTS Gelar Operasi Minyak Goreng Bersubsidi
Disperindag Sebut Kenaikan Harga Minyak Goreng di Kota Kupang Tidak Mencapai 10 Persen
Operasi Pasar Minyak Goreng Bersubsidi di Depan Kantor Bupati TTS, 23.600 Liter Terjual
Terbaru, Ini Aturan Ekspor Minyak Goreng dari Kemendag