KUPANG, VICTORYNEWS - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang kembali mengingatkan masyarakat mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang berakhir 30 Juni mendatang.
Kepala KPP Pratama Kupang, Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi, menyampaikan ini dalam media gathering Kamis (2/6/2022).
Dalam Media Gathering yang digelar di Bondi Cafe & Steak Kupang itu, dia mengatakan, sasaran PPS adalah wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty 2016, dengan basis aset per 31 desember 2015 yang belum diungkap dalam tax amnesty.
Baca Juga: Prodi Ilmu Politik Undana Kupang Gelar Pelatihan Metodologi Penelitian Ilmu Sosial
Selain itu juga, wajib pajak orang pribadi yang basis asetnya dari 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT 2020.
KPP Pratama Kupang mencatat hingga 2 Juni 2022 sudah 109 WP mengikuti PPS ini dengan 122 surat keterangan.
Ia juga menyebut KPP Pratama Kupang berhasil mengungkap nilai harta bersih peserta PPS sebesar Rp66,54 milliar, juga mengantongi PPH final sebanyak Rp7,73 milliar.
Baca Juga: Terapkan Modul SMK Plus 1 Tahun, SMKN 4 Kupang Fokus Lahirkan Penenun Profesional
Sementara itu, untuk deklarasi dalam negeri diperoleh Rp65,50 miliar dan deklarasi luar negeri mencapai Rp0,14 milliar.
Artikel Terkait
Wajib Pajak Sangat Puas Dengan Pelayanan KPP Pratama Kupang
KPP Pratama Kupang Sosialisasi Online Harmonisasi Peraturan Perpajakan
KPP Pratama Kupang Minta Anggota DPRD di NTT Paham PPS dan Pelaporan SPT melalui e-Filling
Tahun Pajak 2021 Berakhir, KPP Pratama Kupang Imbau Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan