KUPANG, VICTORYNEWS - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang kembali mengadakan bimbingan teknis (bimtek) tentang Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang akan segera berakhir 30 Juni nanti.
Bimtek PPS ini secara daring melalui aplikasi zoom cloud meeting dan siaran langsung melalui kanal youtube resmi KPP Pratama Kupang, Selasa (31/6/2022).
Bimtek yang dihadiri lebih dari 170 Wajib Pajak (WP) itu memberi kesempatan WP mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi melalui pengungkapan harta dan pembayaran PPh Final.
Baca Juga: KPP Pratama Kupang Kembali Ajak Wajib Pajak Manfaatkan PPS
Kepala KPP Pratama Kupang Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi dalam keterangannya Kamis (2/6/2022) mengatakan bimtek ini bekerja sama dengan Bank Pembangunan Daerah NTT dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) NTT.
"Bagi Wajib Pajak yang merasa masih memiliki harta yang belum diungkap, silakan manfaatkan momentum ini karena batas waktunya tinggal 1 bulan lagi,” ujar Ayu.
Pada dasarnya PPS bersifat sukarela, kata dia, namun banyak manfaat yang dapat dirasakan oleh Wajib Pajak lewat program ini.
Baca Juga: Dinas Kesehatan Beri Penghargaan Dua Puskesmas di Kota Kupang
"Dengan ikut PPS, Wajib Pajak akan terbebas dari sanksi administratif sebesar 200 persen dan atau tidak diterbitkan ketetapan untuk kewajiban tahun 2016-2020, serta data harta yang diungkap tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan atau penuntutan pidana terhadap WP,” tutur Ayu.
Artikel Terkait
Wajib Pajak Sangat Puas Dengan Pelayanan KPP Pratama Kupang
KPP Pratama Kupang Sosialisasi Online Harmonisasi Peraturan Perpajakan
KPP Pratama Kupang Minta Anggota DPRD di NTT Paham PPS dan Pelaporan SPT melalui e-Filling
Tahun Pajak 2021 Berakhir, KPP Pratama Kupang Imbau Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan
KPP Pratama Kupang Kembali Ajak Wajib Pajak Manfaatkan PPS