KUPANG, VICTORY NEWS-Selama Bulan Mei tahun 2022, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, NTB dan NTT mencatat telah gagalkan penyeludupan kayu bodong dan minuman mengandung etil alkohol berpita palsu.
"Tercatat penindakan ini sebanyak 29 kasus di Pabean selama bulan Mei tahun 2022," ujar Perwakilan Kanwil DJBC Bali, NTB dan NTT Saut Mulia, Selasa (28/6/2022) di Kupang.
Penindakan ini, lanjut Saut, dilakukan pada tiga kantor, yakni Kantor Bea Cukai Kupang, Bea Cukai Labuan Bajo dan Bea Cukai Atambua.
"Akibat penyelundupan ini diperkirakan total kerugian mencapai Rp167.391.167 sedangkan nilai barang mencapai Rp474.455.111," tambahnya.
Baca Juga: 29 Calon Siswa Tidak Terakomodir Dalam PPDB 2022 di SDI Liliba, Kota Kupang
Ketiga kantor tersebut, kata Saut, melakukan penggagalan upaya penyelundupan kayu jenis Ketapang dan orawa dan penyelundupan Barang Kena Cukai (BKC) berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
"Barang Kena Cukai (BKC) berupa Hasil Tembakau (HT) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), namun tidak dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai palsu," jelasnya.
Menurutnya, upaya penggagalan ini sebagai upaya pengawasan terhadap barang-barang yang akan ekspor berkolaborasi dengan instansi terkait.
"Misalnya larangan pembatasan ekspor artinya ada larangan kayu tertentu yang akan diekspor contohnya kayu apa saja yang akan diekspor dan larangan itu sudah dititipkan kepada Bea Cukai," ujarnya.
Baca Juga: Pemuda Gereja Harus Gunakan Internet sesuai Etika Kristiani
Artikel Terkait
Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan Kayu Cendana
BNNP NTT dan Bea Cukai Amankan Pengguna Narkotika di Jerebuu
Bea Cukai NTT Catat 213 Ekspor Dengan Nilai Rp16,3 Miliar
Lima Terduga Pelaku Penyelundupan BBM di Labuan Bajo Hanya Wajib Lapor
Pelaku Penyelundupan WNI ke Australia Bisa Dipenjara hingga 15 Tahun
Pomal Lantamal VII Gagalkan Penyelundupan 2 Ton Miras dari Kisar Ambon
Kepala BNNP NTT Pastikan Tidak Ada Penyelundupan Narkoba Melalui Bandara di NTT