Pengungkapan Pajak Sukarela di KPP Pratama Kupang Capai Rp75,53 Miliar

- Rabu, 20 Juli 2022 | 16:20 WIB
Suasana pelayanan pajak di KPP Pratama Kupang. (Dok KPP Pratama Kupang)
Suasana pelayanan pajak di KPP Pratama Kupang. (Dok KPP Pratama Kupang)

KUPANG, VICTORYNEWS - Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Kantor Pajak berakhir 30 Juni 2022 lalu diikuti oleh 699 Wajib Pajak (WP) di KPP Pratama Kupang dengan total tebusan Rp 75,53 miliar.

Sebanyak 698 WP yang mengikuti PPS di KPP Pratama Kupang ini terdiri dari kebijakan satu dan kebijakan dua yaitu kebijakan satu sebanyak 232 WP dan kebijakan dua 631 WP.

Kepala KPP Pratama Kupang, Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi, pada Rabu (20/7/2022) juga merinci total Rp 75,53 miliar tersebut. Untuk kebijakan satu yaitu Rp 7,15 miliar dan kebijakan dua Rp 68,37 miliar.

Baca Juga: Kejar Target Pajak, Wali Kota Kupang Minta Bapenda Buat Terobosan Kreatif

Total harta bersih mencapai Rp 665, 43 Miliar yang diungkap oleh WP dengan tebusan PPh.

Untuk diketahui, kebijakan pertama berlaku untuk peserta Tax Amnesty yang masih memiliki harta yang belum dilaporkan per 31 Desember 2015. Sedangkan kebijakan dua dikhususkan bagi WP orang pribadi yang memiliki harta perolehan tahun 2016 hingga 2020 yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan PPh tahun pajak 2020.

Ayu menyebut, Program PPS ini terbilang sukses dengan antusias signifikan seminggu terakhir. Ia menyebut PPS memang merupakan pilihan sebab terkadang WP lupa melaporkan, tetapi penghasilannya sudah dilaporkan semua, hanya perlu untuk membetulkan SPTnya agar clear.

"Kalau PPS memang tidak diberikan target dari pusat, tetapi data yang dikirim oleh kantor pusat semuanya ditindaklanjuti dikirim ke wajib pajak," tambah Ayu.

Baca Juga: Pemprov NTT Beri Keringanan Pajak Kendaraan Plat Luar

Sosialisasi SPT Tahunan juga selalu disampaikan bekerja sama dengan semua stakeholder, misalnya Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Provinsi NTT, Real Estate Indonesia (REI) NTT, termasuk dengan pemerintah yang paling penting.

Ia menyebut, KPP Pratama Kupang sendiri ditargetkan memberikan pendapatan pajak tahun 2021 sebesar Rp 1,33 triliun sementara capaiannya Rp 1,32 triliun.

"Sementara APBN yang turun ke Pemerintah Kabupaten dan Kota bahkan Pemerintah Provinsu jauh lebih besar dengan apa yang diberikan dari pajak, karena itu kami berharapa agar adanya dukungan penuh dari pemerintah baik Pemerintah Kabupaten, Kota dan Provinsi NTT," imbaunya. ***

Editor: Polce Siga

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X