KUPANG, VICTORYNEWS - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) telah resmi memberi tax amnesty atau pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kenderaan bermotor sejak tanggal 1 hingga 31 Agustus berdasarkan Pergub nomor 72 tahun 2022.
Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah NTT, Alex Lumba yang diwawancarai victorynews id pada Kamis (4/7/2022) malam mengatakan pemberlakuan tax amnesty atau penghapusan pajak terutang bagi masyarakat NTT telah berjalan dan target pendapatan tahun 2022 ini dari seluruh total pendapatan sebesar Rp1,9 triliun.
"Sebab tahun 2021 lalu dengan pola tax amnesty, total pendapatan Pemprov NTT mencapai Rp 1,2 triliun. Sehingga tahun 2022 ini ditargetkan mencapai Rp 1,9 triliun", ujar mantan Karo Hukum ini.
Baca Juga: Realistis, Target PAD NTT 2022 Turun
Lanjutnya, untuk mencapai target tersebut maka UPTD yang ada di seluruh kabupaten/kota di NTT sudah mendapat pemberitahuan sejak awal. Sehingga UPTD yang ada telah membagi brosur di berbagai tempat keramaian, sosialisasi melalui media sosial.
Bahkan Dinas Pendapatan dan Aset daerah NTT juga sudah memiliki aplikasi “Sonto sa” menjadi aplikasi yang telah ditempatkan di 22 kantor samsat se-NTT sebagai aplikasi yang mempermudah masyarakat mendapatkan informasi pajak secara online maupun melakukan proses pembayaran pajak kendaraan bermotor non tunai.
"Jadi Dinas Pendapatan dan Aset daerah NTT optimis mampu mencapai target tahun 2021 lalu sebesar Rp 1,2 triliun dan bahkan lebih yakni Rp1,9 triliun," katanya.
Baca Juga: Hasil Audit BPKP: Perumda Tirta Komodo Jadi BUMD Air Minum 'Tersehat' di NTT
Dengan target sebesar itu, Pemprov NTT sejauh ini pendapatannya baru mencapai Rp 600 miliar. Sedangkan sisa waktu untuk mencapai target pendapatan tersisa 5 bulan.
Dia mengatakan, tujuan dari adanya aplikasi "Sonto sa" agar memudahkan masyarakat membayar pajak.
"Jadi pembayar pajak setelah melihat aplikasi itu, pembayar pajak tinggal foto bukti pajaknya dan kirim karena nanti dihitung petugas lalu diinformasikan lagi kepada pembayar pajak", jelas Alex.
Baca Juga: Bulan Operasi Stunting: Alat Ukur Timbang di NTT Hanya 2.730 Paket, Posyandu Lebih dari 10.000
Ia menambahkan, telah ada MoU antara Bank NTT dan Dinas Pendapatan dan Aset daerah NTT agar data pembayar pajak terintegrasi baik dengan tim pembina Samsat seperti Kepolisian dan Jasa Raharja.
Pasalnya keterlibatan tim pembina Samsat sampai tingkat desa/kelurahan. Jadi saat penagihan pajak dor to dor itu tim BPAD hanya memegang notis pajak karena uang dari pembayar pajak langsung disetor ke Bank NTT tambah. ***
Artikel Terkait
Komisi V Revisi UU Lalu Lintas, YLKI Usul Hapus Pajak Kendaraan
Pengungkapan Pajak Sukarela Bisa Dilakukan di Lippo Plaza Kupang
Pemprov NTT Beri Keringanan Pajak Kendaraan Plat Luar
Kejar Target Pajak, Wali Kota Kupang Minta Bapenda Buat Terobosan Kreatif
Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Nagekeo Safari ke Sekretariat DPC PKB Nagekeo
Miris, Target PAD Kabupaten Lembata Tahun 2023 Turun 27,75 Persen