KUPANG, VICTORYNEWS-Mulai 14 November 2022, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Kupang melakukan penyesuaian tarif baru tiket pada lintasan kapal penyeberangan yang dikelola di seluruh NTT.
Tarif baru kapal penyeberangan ASDP ini mengacu pada terbitnya Peraturan Gubernur NTT nomor 108 tahun 2022 tentang tarif angkutan penyebrangan lintasan antar kabupaten/kota dalam Provinsi NTT.
Manager Usaha PT. ASDP Cabang Kupang Hermin Welkis menjelaskan penyesuaian tarif ini sudah diberlakukan sejak 1 November 2022 lalu sesuai Peraturan Gubernur NTT Nomor 108 tahun 2022.
Baca Juga: Perdana di NTT, Cabor OWS Porprov sesuai Standar PRSI
Ia menyampaikan dalam mekanisme penetapan dan perhitungan tarif angkatan penyeberangan tentu adanya komponen-komponen biaya.
"Terkait komponen biaya di dalamnya terdapat perubahan harga BBM yang diberlakukan pada September 2022 lalu. Kami juga baru sesuaikan berdasarkan kenaikan tarif BBM," ujar Hermin kepada victorynews.id di ruang kerjanya, Senin (14/11/2022)
Ia menyebut, kenaikan BBM ini pun ada hubunganya dengan komponen-komponen tarif lainnya seperti dari sisi suku cadang, biaya doking dan lainnya.
Baca Juga: 15 SMK di Kabupaten Kupang Adu Produk Kreativitas dalam Gebyar SMK tingkat Kabupaten Kupang
Hermin juga menjelaskan, bahwa saat melakukan dasar perhitungan tarif berdasarkan mekanismenya disesuaikan dengan Peraturan Menteri nomor 66, dengan demikian biayanya tinggi.
Artikel Terkait
ASDP Beri Kelonggaran Pengangkutan Ternak Curah di Pelabuhan Bolok
Cegah PMK, ASDP Kupang Perketat Pengangkutan Ternak di Pelabuhan Bolok
KMP Inerie II Jalani Docking Space di Surabaya, ASDP: Pelayanan Tetap Normal
Jadwal Pelayaran Kapal ASDP dan Pelni Kupang di NTT Kamis 14 Juli 2022
Ini Jadwal Keberangkatan Kapal ASDP Jumat, 15 Juli 2022
Harga BBM Naik, ASDP Cabang Kupang Sebut Tarif Tiket Belum Ada Kenaikan