JAKARTA, VICTORYNEWS - Pemerintah Provinsi DKI telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp4,9 juta atau hampir Rp5 jutaan perbulan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan besaran UMP tersebut dengan kenaikan sebesar Rp260.000 dari sebelumnya Rp4.640.000.
Dilansir victorynews.id dalam tayangan youtube Kompas TV dengan judul Pemprov DKI Jakarta Putuskan UMP Tahun 2023 jadi Rp4,9 juta per Bulan, ini penjelasannya.
Baca Juga: Inspirasi Pagi: Kreatif Menyelesaikan Masalah
Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andriasyah menjelaskan keputusan kenaikan upah 5,6 persen atau hampir Rp260.000 per bulan menjadi Rp4,9 juta tahun depan.
Menurut Andriasyah kenaikan ini berdasarkan pertimbangan usulan dewan pengupahan yang dihadiri oleh sejumlah pihak yang berkepentingan untuk pembahasan terkait besaran UMP tahun 2023.
Selain itu, kenaikan UMP ini berdasarkan peraturan Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, Libra Mampu Menyelesaikan Masalah yang Sulit
"Dalam pertemuan tersebut dijelaskan sudah sesuai formula peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 18 tahun 2022 tentang penetapan UMP 2023 bahwa tahu depan ada kenaikan," jelas Andriasyah.
Artikel Terkait
Pastikan Penetapan UMP 2022, Kemendagri Kirim Tim Khsusus ke NTT