KUPANG, VICTORYNEWS - Pemerintah Provinsi NTT dan Kabupaten Sumba Timur mendapatkan tambahan alokasi Dana Insentif Daerah (DID) dari Kementerian Keuangan RI.
Pemerintah Provinsi NTT dan Kabupaten Sumba Timur mendapatkan Dana Insentif Daerah karena dinilai berhasil mengendalikan inflasi.
Pemberian tambahan Dana Insentif Daerah tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.07/2022 yang mengatur terkait DID untuk penghargaan kinerja tahun berjalan pada 2022.
Baca Juga: Ajak Masyarakat Gunakan Motor Listrik, Luhut Pandjaitan : Ada Subsidi Rp6,5 Juta
"Aturan tersebut juga memuat cara penghitungan untuk mendapatkan nilai DID yang diterima," tegas Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTT Catur Ariyanto Widodo kepada victorynews.id, Jumat (2/12/2022).
Catur menjelaskan, sesuai aturan tersebut penambahan Dana Insentif Daerah untuk Pemerintah Provinsi NTT sebesar Rp8,8 miliar dan Kabupaten Sumba Timur Rp10,4 miliar.
"Pemerintah daerah mendapat tambahan DID karena dinilai berprestasi mengendalikan inflasi bersama sejumlah pemerintah daerah yang tersebar di provinsi lain," jelasnya.
Baca Juga: Rayakan HMPI, Dinas Lingkungan Hidup Bagi 300 Anakan Pohon ke Pejabat Pemprov NTT
Terkait penambahan DID, ia mengungkapkan terdapat sejumlah kriteria seperti penggunaan produk dalam negeri, percepatan belanja daerah, percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid.
Artikel Terkait
Ditjen Perbendaharaan Sebut Pemda NTT Mampu Kendalikan Inflasi pada Kuartal II Tahun 2022
Pemprov NTT dan Sumba Timur Dapat Sorotan Positif Karena Dapat Tambahan DID
3 Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi Dana Covid-19 di Flores Timur Dipindahkan ke Rutan Kupang
Jawab Keraguan Masyarakat, Penjabat Bupati Lembata Jamin Kualitas Pekerjaan Jalan dari Dana PEN
Penjabat Bupati Lembata Pastikan Dana PEN Tahap II Cair 28 November 2022, Rekanan tak Perlu Cemas