KUPANG, VICTORYNEWS - Anggota Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat Barang (TKBM) Pelabuhan Tenan Kupang melakukan aksi menolak Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan RI di Pelabuhan Tenau Kupang, Senin (5/12/2022).
Koperasi TKBM Tenau Kupang menilai Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan justru mengabaikan peraturan pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021.
Aksi damai Koperasi TKBM Tenau Kupang itu dipicu oleh rancangan peraturan Menteri Perhubungan tentang jenis, struktur, golongan dan mekanisme penetapan tarif pelayanan jasa bongkar muat barang dari dan ke kapal di pelabuhan karena bertentangan dengan PP Nomor 77 tahun 2021.
Baca Juga: Inspirasi Pagi: Arahkan Pandangan Hanya pada Hal Baik
Daniel Ngeok, koordinator TKBM Pelabuhan Tenau 04 sekaligus Badan Pengawas di Koperasi TKBM Pelabuhan Tenau Kupang mengatakan, dengan adanya rancangan peraturan Menteri Perhubungan itu, maka akan menghilangkan peran dari Koperasi TKBM Pelabuhan Tenau Kupang maupun koperasi primer lain di seluruh Pelabuhan Indonesia.
"Karena rancangan peraturan Menteri Perhubungan lebih mengutamakan kepentingan oligarki, maka Koperasi TKBM Pelabuhan Tenau maupun koperasi primer lain di Indonesia secara tegas menolak itu karena bertentangan dengan PP Nomor 77 tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja (Omnibus Law) yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo," kata Daniel.
Dia mengatakan, seebagai anggota Koperasi TKBM Pelabuhan Tenau Kupang ia mengharapkan Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi dapat mendengar suara mereka.
Baca Juga: Sedang Sholat, Seorang Jamaah Pukul Imam Mesjid, Ini Sebabnya!
"Menteri Perhubungan RI perlu mencatat bahwa aksi damai yang dilakukan oleh anggota Koperasi TKBM ini baru permulaan. Sebagai buruh kami siap mati untuk memperjuangkan hak kami sebagai buruh Indonesia dan tetap berada dalam naungan TKBM," tegas Daniel.
Daniel mengatakan, apa yang mereka suarakan didengar oleh Presiden Joko Widodo karena rancangan peraturan Menteri Perhubungan itu melangkahi Presiden Jokowi untuk menghilangkan peran TKBM sebagai wadah anggota Koperasi TKBM Pelabuhan Tenau Kupang.
Artikel Terkait
Inklusi Keuangan NTT Terendah di Indonesia, OJK NTT Sarankan Koperasi Masuk Survei
Satu Koperasi di Sumba Timur Tercatat Sebagai Penghasil Listrik Terbaik Berbasis EBT