KUPANG, VICTORYNEWS - Koperasi TKBM Tenau Kupang secara tegas sudah menolak rancangan Peraturan Menteri Perhubungan RI yang merugikan koperasi di seluruh Indonesia.
Anggota Koperasi TKBM Tenau Kupang menggelar aksi damai, Senin (5/12/2022) dengan membacakan pernyataan sikap mereka menolak rancangan Peraturan Menteri Perhubungan RI tersebut.
Berikut pernyataan sikap anggota Koperasi TKBM Pelabuhan Teno Kupang sekaligus anggota konfederasi serikat pekerja seluruh Indonesia/Federasi serikat pekerja transportasi Indonesia (K-SPSI/F-SPTI).
Pertama, Selama 33 tahun menjadi pengerah tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan, Koperasi TKBM Tenau Kupang telah berjalan sesuai aturan/regulasi yang ada dan mampu mensejahterakan anggotanya.
Kedua, Koperasi TKBM Pelabuhan Tenau Kupang juga memperjuangkan hak-hak anggota baik berupa upah, perlindungan asuransi baik BPJS kesehatan dan BPJS tenaga kerja sehingga semua anggota diproteksi semua.
Ketiga, Koperasi TKBM Pelabuhan Tenau Kupang juga telah menunjang pendidikan anak-anak para pekerja/buruh sehingga banyak yang telah berhasil baik sebagai politisi, aparat negara, ASN, serta melahirkan banyak sarjana dalam berbagai disiplin ilmu yang turut berperan Indonesia lebih khusus membangun NTT.
Baca Juga: Inspirasi Pagi: Arahkan Pandangan Hanya pada Hal Baik
Keempat, Koperasi TKBM Pelabuhan Tenau Kupang telah berhasil menjaga kondusivitas di pelabuhan sehingga selama 33 tahun belum pernah ada aksi masa dalam bentuk demonstrasi dan lainnya.
Kelima, Koperasi TKBM Pelabuhan Tenau Kupang, juga mampu bekerjasama dengan stake holder di pelabuhan dalam kelancaran arus bongkar muat barang dari dan ke kapal. Kerjasama dimaksud dalam hal memberikan pelayanan kegiatan bongkar muat 1×24 jam setiap hari.
Artikel Terkait
Koperasi TKBM Pelabuhan Tenau Kupang Gelar Aksi Damai, Tolak Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan RI