KUPANG, VICTORYNEWS - Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) NTT Stanislaus Tefa sejalan dengan sikap Koperasi TKBM Pelabuhan Tenau Kupang yang menolak raper Menteri Perhubungan RI.
Dia mengatakan, PSI seluruh Indonesia telah menerima UU Cipta Kerja (Omnibus Law) yang turunannya adalah PP Nomor 7 Tahun 2021.
"Sebab dari PP Nomor 7 tahun 2021 itu melindungi koperasi pemberdayaan usaha kecil dan menengah. Dalam PP itu secara jelas mengatakan bahwa Koperasi usaha yang ada di pelabuhan adalah Koperasi TKBM," ungkap Stanis.
Baca Juga: Ketua TKBM Pelabuhan Tenau Kupang Ungkap Ide Menteri Perhubungan RI Bertentangan Dengan PP 77 2021
Dia mengatakan, tetapi justru raper Menteri Perhubungan RI mau menghilangkan Koperasi TKBM di Pelabuhan Tenau maupun pelabuhan lain di Indonesia.
"Dan itu yang membuat kami SPSI tidak mau,"tegas Stanis.
Padahal PP Nomor 7 tahun 2021 itu memberikan perlindungan terhadap buruh dan tidak ada koperasi lain. Sehingga selaku Ketua SPSI NTT telah melaporkan hal ini ke Ketua SPSI pusat dan instruksinya adalah membela hak buruh," tandas Stanis.
"Jadi anggota Koperasi TKBM Pelabuhan Tenau Kupang adalah anggota dari SPSI NTT maka tugas SPSI adalah membela, memperjuangkan dan melindungi anggota manakala mereka mendapat kesulitan," katanya.
Dia mengatakan, berkaitan dengan raper Menteri Perhubungan RI, maka SPSI NTT dengan sendirinya menolak karena bertentangan dengan PP Nomor 7 tahun 2021.
Artikel Terkait
Koperasi TKBM Pelabuhan Tenau Kupang Gelar Aksi Damai, Tolak Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan RI
Tolak Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan RI Berikut 6 Pernyataan Sikap Koperasi TKBM Tenau Kupang
Ketua TKBM Pelabuhan Tenau Kupang Ungkap Ide Menteri Perhubungan RI Bertentangan Dengan PP 77 2021