Pengentasan Stunting di NTT Perlu Penegakkan Perpres 72 Tahun 2021, Simak Penjelasannya

- Selasa, 19 September 2023 | 23:25 WIB
Drg Agus Suprapto, M.Kes, Staf Ahli Menko PMK bersama Siti Fathonah, Penyuluh KB Ahli Utama BKKBN Pusat menyaksikan penimbangan berat badan dan pengukuran tinggi badan anak di Posyandu Mawar Jingga 3 Kelurahan Nunhila, Kota Kupang, Selasa (19/9/2023). (victorynews.id/Stef Kosat)
Drg Agus Suprapto, M.Kes, Staf Ahli Menko PMK bersama Siti Fathonah, Penyuluh KB Ahli Utama BKKBN Pusat menyaksikan penimbangan berat badan dan pengukuran tinggi badan anak di Posyandu Mawar Jingga 3 Kelurahan Nunhila, Kota Kupang, Selasa (19/9/2023). (victorynews.id/Stef Kosat)

KUPANG, VICTORYNEWS - Hal yang paling penting dalam pengentasan stunting di NTT adalah implementasi Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.

Hal ini disampaikan drg Agus Suprapto, Staf Ahli Bidang Pembangunan Berkelanjutan Menko PMK saat diwawancarai victorynews.id saat kunjungan di Posyandu Mawar Jingga 3 Kelurahan Nunhila, Kota Kupang, Selasa (19/9/2023).

Menurut drg Agus Suprapto dalam Perpres Nomor 72 tahun 2021 itu ada banyak program atau terdapat 11 intervensi spesifik yang harus dilaksanakan secara konvergensi dan fokus pada sasaran.

Baca Juga: Bikin Trenyuh, Mahasiswa Unkriswina Sumba Ditemukan Tewas Gantung Diri

Sasaran yang dimaksudkan dalam Perpres Nomor 72 tahun 2021, yakni ibu hamil, remaja putri anemia, ibu menyusui balita dan sebagainya.

"Jadi sasaran itu yang harus mendapat program-program apa yang telah direncanakan oleh pemerintah," tegasnya.

Kemenko PMK mengkoordinasikan program-program berbagai jenis untuk mengentaskan stunting bersama Kemenkes dan 18 menteri terkait lainnya yang terlibat dalam percepatan penurunan stunting.

Baca Juga: Tiga Bulan Terakhir Kejati Terima 5 SPDP Perkara TPPO dari Polda NTT

Terkait roadshow stunting dan kemiskinan ekstrem ini untuk mengeksekusi program yang telah direncanakan pada tingkat pusat apakah dijalankan tidak di lapangan.

Sehingga saat ini pihaknya bersama Lurah Nunhila melakukan pemantauan soal penimbangan berat dan mengukur tinggi anak-anak di Posyandu.

"Sebab di tingkat kebijakan, program dan teori juga sudah final. Jadi apakah masyarakat (ibu hamil, balita dan remaja putri) menerima program pemerintah atau tidak kan begitu. Apakah semua balita mendapat penimbangan dan pengukuran berat badan memakai antropometri atau tidak," jelasnya.

Baca Juga: TEGAS! Kapolda NTT Komit Tindak Oknum Polisi yang Terlibat TPPO

Ini menjadi bagian dari tugas Kemenko PMK adalah mengkoordinasikan 7 kementerian terkait sehingga program yang direncanakan berjalan dan harus berhasil di lapangan.

"Contohnya, pembagian tablet tambah darah itu program Kemendikbud sudah jalan atau belum dan kita temukan di lapangan tadi berjalan di MAN Model Kupang," kata dia.

Halaman:

Editor: Paschal Seran

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Banyak Manfaat, Begini Cara Membuat Kopi Bubuk

Jumat, 22 September 2023 | 15:23 WIB

Museum NTT Gelar Lomba Karya Tulis Tingkat SMA/SMK

Kamis, 21 September 2023 | 15:27 WIB

Beberapa Jenis Daun Bawang yang Bisa Dimakan

Kamis, 21 September 2023 | 15:03 WIB

BERGIZI! Kenali Manfaat Brokoli untuk Manusia

Kamis, 21 September 2023 | 11:48 WIB
X