KUPANG, VICTORY NEWS - Para pekerja/buruh/karyawan kerap menuding pemerintah lebih berpihak pada pengusaha/perusahaan. Sementara di sisi sisi lain, pengusaha/pengusaha juga merasa pemerintah lebih berpihak pada Para pekerja/buruh/karyawan.
Padahal, posisi pemerintah -- dalam hal ini Pemprov NTT -- selalu berada pada posisi netral. Pemprov sebagai mediator, tugas pokoknya
memastikan dan menjamin bahwa hubungan industrial antara Para pekerja/buruh/karyawan dan pengusaha harus berjalan harmonis.
Baca Juga: PHK tanpa Pesangon, Eks Wartawan Timex Obet Gerimu Mengadu ke Nakertrans
Penegasan ini dikemukakan Kepala Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja (Kadis Kopnakertrans) Provinsi NTT Sylvia Peku Djawang saat membuka
kegiatan; "Edukasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Perusahaan Swasta", Rabu (24/5/2023) petang di Hotel NEO by Aston, Kota Kupang.
Kegiatan tersebut difasilitasi Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyasar perusahaan-perusahaan swasta se-NTT. Serta paktivis serikat pekerja/buruh, manajemen perusahaan, BUMN/BUMD, serta mediator.
Lebih lanjut Sylvia menjelaskan, perselisihan (konflik) tidak bisa dihindari dalam lingkungan kerja. Konflik bisa muncul antara pengusaha dan pekerja/buruh, atau antara sesama pekerja. Konflik dipicu oleh tidak adanya perjanjian kontrak kerja secara tertulis dan hanya perjanjian lisan.
"Tetapi bagi kami, apapun perselisihan hubungan industrial itu, selaku Kadis dan Pemerintah, kami berdiri di tengah guna memastikan bahwa semua kepentingan terlayani dengan baik. Dari sisi pengusaha maupun pekerja," tegasnya.
Baca Juga: Gubernur NTT Ancam Jemput Peserta Program Vokasi di Jerman yang Tidak Mau Pulang
Karena bagi Pemerintah, kata Sylvia, konflik yang muncul harus segera diselesaikan agar tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari. Seperti aksi mogok massal atau demontrasi.
Karena itu, Dinas Kopnakertrans NTT tidak pernah neko-neko dan selalu berjalan lurus dalam upaya menyelesaikan semua konflik. "Sangat penting bagi kita semua, baik pengusaha, PPHI, dan Pemerintah untuk duduk bersama membicarakan mekanisme penyelesaian perselisihan yang cepat, tepat, adil, dan murah dan cepat teratasi," pungkasnya.
Baca Juga: Jabat Sekda NTT Gantikan Almarhum Domu Warandoy, Cosmas Lana: Saya Siap
Kesepakatan Bersama
Sementara itu, peneliti dan pakar Hukum Ketenagakerjaaan Dr. Asry widjayanti dalam materinya tentang Isu-isu Aktual Ketenagakerjaan, menggarisbawahi tentang arti pentingnya pengusaha dan pekerja/buruh/karyawan, ketika terjadi perselisihan.
Hadir pula Vicky Akbar Assingapury, Subkoordinator PPHI di perusahaan melalui Bipartit, Mediator HI Ahli Madya, dan Fery Setiawan (Subkoordinator PPHI di Perusahaan Swasta melalui Mediasi, Mediator HI Ahli Muda).
Artikel Terkait
Begini Kondisi Ketenagakerjaan di NTT Awal 2022 Menurut BPS
Momentum Hari Buruh, SBSI NTT Minta Polda NTT Usut Tuntas Kasus Ketenagakerjaan