KUPANG, VICTORYNEWS-Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan (PPPA) Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati, mengunjungi langsung Polda NTT, Kamis (25/5/23).
Menteri PPPA Bintang Darmanti menegaskan pelaku kekerasan seksual tak bisa lagi lolos dari hukuman.
Hal itu disampaikan langsung Menteri PPPA Bintang Darmanti saat bertemu NTT Irjen Pol. Johni Asadoma dan meninjau ruangan PPA Ditreskrimum Polda NTT.
Selain itu, kehadiran Bintang memantau secara langsung pelaksanaan proses penyidikan yang dilakukan oleh anggota PPA Ditreskrimum.
“Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) tidak ada lagi ruang bagi pelaku kekerasan seksual lolos dari hukum, tidak bisa restoratif. Semua harus diselesaikan di pengadilan," tegas Bintang.
Ia meminta kepada para korban kekerasan seksual agar bisa berani melapor ketika mengalami kekerasan seksual.
Ia menambahkan UU TPKS juga memastikan keterangan saksi dan korban disertai satu alat bukti sudah cukup menjebloskan pelaku ke penjara.
Baca Juga: Kemenko Kemaritiman Dukung Gubernur NTT Soal Free Trade Zone di Kawasan Perbatasan RI-RDTL
“UU TPKS sudah berlaku tanggal 9 Mei tahun 2022 ini wujud negara hadir untuk melindungi hak para korban untuk itu jangan takut untuk melapor," ujarnya.***
Artikel Terkait
Menteri PPPA Motivasi Andikpas di LPKA Kupang
Pemenuhan Hak Anak Indonesia, Ini Ajakan Menteri PPPA
Menteri PPPA Kunjungi Lapas Anak Kupang, Begini Kata Kakanwil Kemenkumhan NTT
Menteri PPPA Pastikan Pondok Pesantren Gontor Komit Lindungi Santri dan Ciptakan Pesantren Yang Ramah Anak