KUPANG,VICTORYNEWS- Masih ingat kisah pilu Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) Adelina Sau yang disiksa majikannya di Malaysia dan pulang ke Indonesia dalam kondisi cacat beberapa tahun silam? Adelina Sau adalah salah satu kisah pilu TKI asal NTT yang masih bisa pulang dengan selamat walaupun menderita luka-luka.
Belakangan kisah pilu TKI asal NTT lainnya yang sempat menghebohkan adalah Mariance Kabu. Wanita asal Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) ini juga mendapatkan perlakukan yang tidak baik bahkan keji dari sang majikan.
Pekerja Migran Indonesia (PMI) Marince Kabu pada Rabu, 12 April 2023 lalu mengisahkan, selama bekerja dengan majikannya di Malaysia dia mendapatkan perlakuan yang tidak baik.
Baca Juga: Viral ! Penjelasan Polisi Terkait Mario Dandy Satriyo Lepas Kabel Ties Tuai Pro Kontra
Bukan hanya dimarahi, tetapi dia juga disiksa bahkan dihukum bekerja tanpa sehelai benang yang melekat di badan alias tanpa busana.
"Saya dipukul terus. Dan kalau kerja dengan malam-malam itu tidak pakai baju. Harus telanjang bulat. Kalau siang itu saya pakai celana pendek dan tidak boleh pakai pakaian dalam," katanya dengan berderai air mata. Gajinya selama delapan bulan bekerja pun tak jelas. Tak ada sepeser pun uang yang diterimanya.
Beruntung, Mariance bisa selamat dari penyiksaan yang lebih berat, berkat bantuan tetanggnya yang melaporkan kepada Polisi Malaysia dan ia pun dibawa ke rumah sakit untuk berobat.
Setelah itu, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, Malaysia mengirimnya kembali ke Indonesia.
Baca Juga: Erick Thohir: War Tiket Argentina Versus Indonesia Bakal Kalahkan War Tiket Coldplay
Adelina Sau dan Mariance Kabu masih "bernasib baik." Keduanya masih bisa pulang ke kampung halaman dengan hidup. Banyak nasib anak NTT yang pulang dari Malaysia sudah tak bernyawa.
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah yang juga Ketua Tim Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Komnas HAM mengaku Komnas HAM memberikan perhatian yang sangat serius pada isu Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), terutama di periode tahun 2022 hingga 2027.
Menurut Anis Hidayah, Komnas HAM menemukan bahwa NTT masuk kategori darurat TPPO. Indikasinya terlihat dari jumlah korban yang pulang dalam keadaan meninggal dunia.
"Apalagi, sebagian besar PMI ini bekerja melalui jalur unprosedural," katanya, Kamis (25/5/2023) di Kupang, NTT. Anis mennyebutkan, pada 2022, data dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mencatat sebanyak 120 pemulangan jenazah asal NTT. Sedangkan, untuk tahun 2023 (Januari sampai 25 Mei), tercatat 56 jenazah PMI asal NTT yang dipulangkan melalui Bandara El Tari, Kupang.
Baca Juga: Lionel Messi Masuk Daftar Pemain Argentina Lawan Timnas Indonesia di Jakarta, PSSI Tunggu Kepastian
Artikel Terkait
Jatah Perekrut Lapangan Pekerja Migran Ilegal Rp30 Juta per Kepala
Ironi Pekerja Migran Ilegal NTT, Hanya 6 Persen Pulang Sehat
OJK NTT Sasar Pelajar Rancang Masa Depan Selain Jadi PNS dan Pekerja Migran
BPIP: Butuh Political Will untuk Urai Benang Kusut Pekerja Migran
Kronologi Pengiriman Pekerja Migran Indonesia Mariance Kabu ke Malaysia, Ditampung PT Malindo di Kupang