Cegah Tiga Dosa Besar Pendidikan, LLDIKTI XV Kupang Gelar Sosialisasi 4A Bagi PT di Provinsi NTT

- Selasa, 30 Mei 2023 | 14:23 WIB
LLDikti Wilayah XV Kupang menggelar sosialisasi implementasi kebijakan anti korupsi, anti perundungan, anti toleransi dan anti kekerasan Seksual (4A) bagi Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta di Provinsi NTT. (victorynews.id/Mikael Umbu )
LLDikti Wilayah XV Kupang menggelar sosialisasi implementasi kebijakan anti korupsi, anti perundungan, anti toleransi dan anti kekerasan Seksual (4A) bagi Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta di Provinsi NTT. (victorynews.id/Mikael Umbu )

KUPANG, VICTORYNEWS- Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah XV Kupang menggelar sosialisasi implementasi kebijakan anti korupsi, anti perundungan, anti toleransi dan anti kekerasan Seksual (4A) bagi perguruan tinggi negeri dan swasta di Provinsi NTT.

Kegiatan ini bertujuan untuk mengantisipasi dan mencegah tiga Dmdosa besar yaitu Intoleransi Kekerasan Seksual dan Perundungan di lingkungan pendidikan khususnya di Provinsi NTT

Peserta yang ikut serta terdiri dari 58 Perguruan Tinggi Swasta LLDIKTI XV, seluruh pimpinan LLDIKTI d i Indonesia, BEM Perguruan Tinggi dan stakeholder terkait di Hotel Neo Aston, Selasa (30/5/2023).

Baca Juga: Gol Tunggal Oliver Giroud Cukup untuk Taklukkan Juventus dan Antar Milan ke Liga Champions Musim Depan

Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XV, Prof. Adrianus Amheka menyampaikan bahwa kegiatan ini untuk memperkuat Permendikbud Ristek nomor 30 tahun 2021 tentang penanganan dan pencegahan kekerasan seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi.

"Kami ingin memastikan bahwa sosialisasi ini di implementasikan dengan baik," ujarnya.

Ia menyebut dalam sosialisasi ini disampaikan persepsi terhadap isu-isu yang terjadi di dunia kampus. Misalnya, PPKS dan komitmen bersama.

Baca Juga: Dipergoki Istri Sendiri, Pria di Kabupaten Kupang NTT Nekat Setubuhi Gadis di Bawah Umur

Menurutnya hal tersebut perlu dilakukan sebab dunia pendidikan mengalami tantangan besar dengan adanya Tiga Dosa Besar.

"Dampak dari ketiganya selain menghambat terwujudnya lingkungan belajar yang baik, juga memberikan trauma yang berkepanjangan bahkan dapat bertahan seumur hidup terhadap korban," jelas Adrianus.

Terkait hal tersebut, jelas Adrianus, Kemdikbudristek secara serius menyikapi dan menanganinya salah satunya adalah dengan membentuk pokja spesifik yang menangani isu Tiga Dosa Besar tersebut.

Baca Juga: Cerita Rakyat dari NTT: Pondik saart Kalok Uma

Langkah yang diambil oleh Kemdikbudristek untuk mencegah dan menangani Tiga Dosa Besar dilingkungan Pendidikan, di mulai dari jenjang paling dasar sampai Pendidikan Tinggi, Kebijakan yang diambil tidak saja berupa aturan akan tetapi menjadi sebuah gerakan dan aksi bersama dari semua pihak mulai dari pemerintah, organisasi masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, institusi Pendidikan, hingga pada setiap keluarga dan individu.

"Guna mewujudkan lingkungan pendidikan yang merdeka dari segala bentuk kekerasan dengan memperkuat sinergi dan kolaborasi untuk terus bergerak serentak mewujudkan Merdeka Belajar," jelasnya.

Halaman:

Editor: Polce Siga

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Cara Memperingati Maulid Nabi Muhammad Bagi Umat Muslim

Kamis, 28 September 2023 | 10:39 WIB

Puisi Tesha Tapung: 'Entah Bagaimana Masa Depanmu'

Rabu, 27 September 2023 | 15:13 WIB
X