KUPANG,VICTORYNEWS- Bupati TTS Epy Tahun menetapkan kasus rabies yang melanda wilayah TTS menjadi kejadian luar biasa (KLB).
Penetapan KLB di Kabupaten TTS berdasarkan Surat Penetapan Bupati TTS Epy Tahun KLB Rabies Nomor : 07.3.1/2694/V/2023 tertanggal 30 Mei 2023 setelah satu orang meninggal akibat rabies.
Meski rabies terutama menular lewat anjing yang terinfeksi namun ternyata rabies juga bisa menular lewat beberapa hewan lain.
Baca Juga: Gubernur NTT Minta Penanganan Kasus Rabies di Kabupaten Timor Tengah Selatan Dengan Cara Luar Biasa
Selain anjing, rabies dapat menular terutama melalui anjing, kucing, primata, musang, kelelawar, dan kelinci.
Sebagai bentuk kewaspadaan, masyarakat juga perlu mengetahui gejala rabies.
Dikutip victorynews.id dari Instagram Karantina Pertanian Kupang, rabies merupakan penyakit mematikan yang menular ke hewan dan manusia melalui air liur hewan yang terinfeksi.
Baca Juga: Terbaru, Korban Anjing Rabies di Kabupaten Timor Tengah Selatan Sudah 102 Orang
Penularan rabies melalui gigitan, cakaran yang meninggalkan air liur, luka terbuka yang terkena air liur hewan yang terinfeksi.
Rabies dapat menular terutama melalui anjing, kucing, primata, musang, kelelawar, dan kelinci.
Baca Juga: Jelang Konser Band Coldplay di Indonesia Berikut 6 Fakta Tersembunyi Vokalis Chris Martin
Gejala-gejala rabies diantaranya:
1. nafsu makan berkurang,
2. suka menjilat luka yang terinfeksi,