KUPANG, VICTORY NEWS-Sebanyak 192 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada UPT Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham NTT menerima Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1443 Hidjriah/Tahun 2022 masehi.
Hal ini disampaikan Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenkumham NTT, Marciana D.l Jone, kepada awak media, Senin (2/5/2022), di Rutan Kupang.
"Hari ini yang menerima remisi di NTT sebanyak 192 orang, terdiri dari 173 orang laki-laki dewasa, 18 orang perempuan dewasa, dan anak laki-laki 1 orang," ujar Kakanwil Marciana.
Baca Juga: Wisatawan Keluhkan Jalan Rusak Menuju Objek Wisata Pantai Nanga Rawa Matim
WBP di NTT yang menerima remisi khusus jangka waktu bervariatif.
"Rinciannya, remisi 15 hari diberikan untuk 41 orang. Remisi 1 bulan diberikan untuk 104 orang. Remisi 1 bulan 15 hari diberikan untuk 38 orang. Sedangkan remisi 2 bulan diberikan untuk 9 orang," jelas Marciana.
Menurut Marciana, pemberian remisi atau pengurangan masa pidana merupakan salah satu hak WBP yang dijamin di dalam sistem Pemasyarakatan.
Baca Juga: Presiden Pastikan Mudik dan Salat Ied 2022 Berjalan Lancar
Selain itu, WBP yang terdiri dari narapidana dan anak juga diberikan hak untuk menjalankan ibadah, berhubungan dengan pihak luar baik keluarga maupun pihak lain, memperoleh informasi dari media cetak dan elektronik, memperoleh pendidikan yang layak, serta mendapatkan pembinaan rohani dan jasmani.
"Mengingat, konsep Pemasyarakatan saat ini tidak hanya sekadar pemenjaraan. Tapi juga melakukan rehabilitasi dan reintegrasi sosial WBP yang jauh lebih humanis," ujarnya.***
Artikel Terkait
2.072 Narapidana di NTT Dapat Remisi HUT ke-76 RI
53 Narapidana Lapas Kelas III Ba'a Dapat Remisi Umum HUT RI
Penerima Remisi Tidak Boleh Ulangi Tindakan Pidana
Lima WBP Lapas Kupang Memenuhi Syarat Remisi Susulan
Rayakan Idul Fitri, 17 WBP di Lapas Kelas II A Kupang Terima Remisi
5 Orang Napi Narkoba Lapas Kupang Dapat Remisi Idul Fitri