JAKARTA, VICTORYNEWS--Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi merupakan upaya mewujudkan layanan pendidikan berkeadilan.
Sejak tahun 2017, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ristek, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan kebijakan zonasi dalam PPBD untuk agar layanan pendidikan adil.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek, Jumeri dalam webinar secara daring, mengatakan kebijakan PPDB melalui jalur zonasi, merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan akses layanan pendidikan yang berkeadilan.
Sehingga dalam PPDB Pemerintah menerbitkan aturan untuk kuota jalur zonasi harus lebih banyak dibandingkan jalur lainnya.
Baca Juga: Tahun Ini SMK Negeri 4 Kupang Terima 288 Peserta Didik Baru dengan 8 Rombel
Menurutnya, pedoman yang digunakan dalam pelaksanaan PPDB tahun 2022, masih seperti tahun lalu, yaitu Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 yang di dalamnya telah dijelaskan bahwa PPDB dilakukan melalui empat jalur yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan jalur prestasi.
Sebagaimana telah disebutkan dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, Jumeri mengatakan bahwa ada besaran kuota pada setiap jalur PPDB di masing-masing jenjang satuan pendidikan.
Untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), kuota sebanyak 70 persen dari daya tampung sekolah digunakan untuk zonasi, 15 persen untuk afirmasi, dan 5 persen pada jalur perpindahan orang tua.
Baca Juga: Listrik Jembatan Palmerah Flotim Nanti Bisa Ubah Air Laut Jadi Tawar
Artikel Terkait
Simak! Ini Persyaratan Yang Harus Dipenuhi Untuk PPDB Online dan Offline Tingkat SD di Kota Kupang
PPDB 2022, SMAN 2 Kupang Siap Terima 421 Siswa Baru
Simak 4 Jalur PPDB Tahun 2022 dan Syarat Pendaftaran Untuk Jenjang SMA
Jadwal dan Alur PPDB Jalur Online di NTT, Untuk SMK Dua Kali, SMA Sekali
PPDB Online SMA Dimulai, Simak Ketentuan dan Mekanisme dari Disdikbud NTT
Wajib Tahu, PPDB SMK Negeri 2022 Tanpa Sistem Zonasi. Ini Syarat Jika Mendaftar