JAKARTA, VICTORY NEWS-Umat muslim sebentar lagi akan merayakan Idul Adha atau Hari Raya Kurban. Untuk itu, umat muslim diminta untuk memperhatikan kesehatan hewan untuk perayaan Idul Adha tahun ini.
Atensi untuk memperhatikan kesehatan hewan kurban saat Idul Adha dipandang penting karena hewan di beberapa wilayah di Indonesia saat ini tengah terserang penyakit mulut dan kukuh (PMK).
Sehingga umat muslim harus memastikan hewan kurban yang diberikan bebas dari wabah PMK tersebut.
Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas mengimbau masyarakat muslim di Indonesia agar tidak memaksakan kurban di tengah wabah PMK.
Baca Juga: Antisipasi Penipuan, BPJPH Umumkan Situs Resmi Pendaftaran Sertifikat Halal
Pernyataan itu seiring dengan rilisnya panduan penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi dari Kementerian Agama (Kemenag) RI.
“Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK),” ucap Menag.
Diketahui, sunnah muakkad merujuk pada sunnah yang ditekankan atau dianjurkan. Tingkatannya sedikit di bawah fardhu, yaitu sesuatu yang ditetapkan dalil namun masih memiliki kesamaran.
Menag Yaqut mengisyaratkan sunnah muakkad supaya tak diartikan wajib, sehingga dalam keadaan darurat wabah seperti sekarang masyarakat bisa lebih fleksibel.
Baca Juga: Komunitas Anak Rantau King Kini Hadir di Kota Soe
Adapun edaran diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam, lantaran kurban sudah dekat namun wabah PMK pada hewan ternak belum juga teratasi.
“(Ini panduan untuk) melaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat,” ucapnya, dikutip victorynews.id dari pikiran rakyat.com dengan judul Menag Yaqut: Umat Islam Tak Perlu Paksakan Diri Berkurban di Tengah Wabah PMK.
Selain itu, Menag juga mengingatkan soal protokol kesehatan yang tidak boleh longgar dalam pelaksanaan hari raya.
Hal ini mengingat kasus Covid-19 yang akhir-akhir ini kembali mengalami kenaikan, setelah subvarian BA.4 dan BA.5 masuk ke Indonesia.
“Ini (juga) panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan Salat Hari Raya Idul Adha dengan memperhatikan protokol kesehatan,” kata Menag Yaqut di Jakarta, Sabtu, 25 Juni 2022.
Artikel Terkait
PPSKI Desak Pemerintah Tetapkan Status KLB untuk Wabah PMK
Pertahankan Zona Hijau, PMK Terus Dicegah Agar Tidak Masuk NTT
RPH Bimoku Pastikan Daging Segar Bebas PMK
Wakapolda NTT Pastikan Tes PMK dan Psikologi Casis Bintara Polri Tanpa Kecurangan
Satgas Penanganan PMK Dibentuk, Begini Sususnan Kepemimpinannya
Wabah PMK Meluas Jelang Idul Adha, Kemenag Akan Siapkan Aturan Hewan Kurban
Kementerian Agama Alor, Apresiasi IAKN Kupang Tingkatkan Kompetensi Guru PAR di Klasis Teluk Kabola
Antisipasi Penipuan, BPJPH Umumkan Situs Resmi Pendaftaran Sertifikat Halal