KUPANG, VICTORYNEWS - Sebanyak 29 calon siswa tidak terakomodir dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2022 di SDI Liliba, Kota Kupang, NTT.
Para calon siswa itu tidak terakomodir masuk ke SDI Liliba karena keterbatasan kuota lewat jalur zonasi yang telah ditentukan.
Kepala Sekolah SDI Liliba Yohanes Tukan mengatakan, dalam PPDB Tahun 2022/2023, SDI Liliba hanya mendapatkan kuota sebanyak 84 siswa dengan 3 rombongan belajar.
Baca Juga: Pengembangan SDM Bidan di Kabupaten Lembata Penting Dilakukan Untuk Tekan Stunting
Menurutnya, di hari pertama pendaftaran PPDB online, jalur zonasi telah terpenuhi sebanyak 59 orang dan juga jalur afirmasi sebanyak 21 orang.
Sedangkan untuk jalur perpindahan penduduk dari kuota 4 orang, telah terpenuhi 2 orang, tersisa 2 yang belum terpenuhi.
Dia mengakui, banyak orangtua merasa kecewa dan melakukan protes kepada SDI Liliba karena tidak dapat mengakomodir anak mereka untuk sekolah.
Baca Juga: Ibu di Pulau Mesah NTT Melahirkan Bayi Perempuan di Atas Kapal Milik Polisi, Begini Ceritanya
Menurutnya, pihak sekolah tidak memiliki kewenangan untuk menambah jumlah peserta didik yang diterima dalam satuan pendidikan ini, karena keputusan jumlah telah ditetapkan oleh dinas pendidikan.
Artikel Terkait
Ruang Kelas Terbatas, SDI Liliba Kota Kupang Terpaksa Pakai Sistem Double Shift
PPDB 2022: Dinas P dan K Kota Kupang Sebut Kuotanya Mencapai 12.008 Kursi
Peserta PPDB 2022 di Kota Kupang Simak Alur pendaftaran Secara Online
Nama Calon Siswa tak Sesuai NISN Jadi Kendala PPDB Online di SMPN 11 Kupang
Hari Kedua PPDB Online di SMPN 11 Kupang, Peserta Yang Mendaftar Belum Penuhi Kuota