KUPANG, VICTORY NEWS-Wacana legalitas penggunaan ganja medis di Indonesia berpeluang dibuka oleh DPR RI melalui revisi Undang-Undang Narkotika.
Menanggapi wacana tersebut, Christian Widodo yang merupakan dokter juga politisi dari PSI NTT ini turut membagi pengetahuan lebih luas soal manfaat ganja atau mariyuana untuk kebutuhan medis serta pertimbangan pengawasannya
Ganja medis sendiri dibutuhkan untuk terapi seperti pada penyakit alzheimer, sklerosis lateral amiotrofik (ALS), HIV/AIDS, penyakit crohn, epilepsi dan kejang, glaukoma, multiple sclerosis dan kejang otot, sakit parah dan kronis, mual atau muntah parah yang disebabkan oleh pengobatan kanker.
Baca Juga: Kolaborasi HIPMI Kupang dan HIPMI Sabu Raijua Berhasil Menjual Ratusan Ton Garam
Dalam salah satu persidangan perkara UU Narkotika yang digelar di MK pada Agustus 2021, ungkap Christian lagi, staf pengajar di Imperial Collage London Drug Science bernama David Nutt mengatakan penggunaan ganja medis atau cannabis medis aman bagi pasien dengan penyakit tertentu, contohnya epilepsi.
Untuk epilepsi sendiri, lanjut dia, terbukti telah banyak pasien epilepsi di beberapa negara yang melegalkan ganja dan mendapat terapi cannabis medis dengan tingkat efektivitas yang tinggi.
"Di sejumlah negara, ganja memang dilegalkan untuk kepentingan medis. Misalnya di Jerman, Italia, Belanda, Amerika Serikat, Kanada, Israel dan Australia," jelasnya, Rabu (29/6/2022).
Menurut data dan penelitian yang dikumpulkan oleh banyak negara, paparnya lagi, disebut sangat sedikit dampak buruk atau masalah yang ditimbulkan dari penggunaan ganja sebagai obat medis dengan efektivitas yang cukup baik.
Baca Juga: Penutupan Holywings, Manajemen: Kami Kecolongan
"Akan tetapi penggunaannya tergantung syarat undang-undang di negara-negara yang melegalkan ganja medis sebagai pengobatan," tambah dia.
Artikel Terkait
Dua Senyawa Dalam Ganja Bisa Cegah Virus Corona Masuk Sel Manusia
Ganja Jadi Obat Long Covid-19, Di Inggris Sudah Diresepkan Secara Resmi
Polda Aceh Musnahkan Ladang Hasil Temuan 40,3 Ton Ganja
Pakai Alamat Palsu, 2 Orang Pemesan Ganja dari Makassar Dibekuk Resnarkoba Polres Alor
BNN Temukan 5 Hektare Lahan Ganja di Aceh, Langsung Dimusnahkan TNI
Kantor Bea Cukai Atambua Gagalkan Penyelundupan Ganja Kering Melalui Jasa Ekspedisi
DPR RI Kaji Penggunaan Ganja Medis, Buka Wacana Legalisasi