JAKARTA, VICTORYNEWS - Banyak orang ingin agar menjadi wali bagi seorang anak.
Namun, sesuai aturan yang berlaku, menjadi wali bagi seorang anak yang sah ternyata tidak semudah membalikkan telapak tangan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 29 Tahun 2019, sebelum menjadi wali bagi seorang anak, ada beberapa prosedur yang harus diketahui terlebih dahulu.
Baca Juga: Anda Lansia? Begini Syarat Penerima Bantuan Permakanan dari Kementerian Sosial
Dilansir victorynews.id dari Instagram @kemensosri, Jumat (2/12/2022), yang dimaksudkan dengan perwalian anak adalah orang atau adan yang menjalankan kekuasaan asuh sebagai orangtua terhadap anak.
Tujuannya, untuk melindungi hak dan memenuhi kebutuhan dasar serta mengelola harta anak agar dapat menjamin tumbuh kembang dan kepentingan terbaik bagi anak.
Adapun kriteria anak yang akan diasuh, yaitu sang anak tidak memiliki orangtua.
Baca Juga: RIP! Mantan Menteri ATR/BPN Ditemukan Meninggal Dunia di Parkiran Hotel
Selain itu, orangtua tidak diketahui keberadaannya atau suatu sebab orangtua tidak dapat melaksanakan tanggung jawabnya.
Artikel Terkait
Jadi Korban KDRT, Lesti Kejora Sebut Rizky Billar tetap Jadi Orangtua Terbaik bagi Anaknya
Ingin Anaknya Jadi Polisi, Orangtua di Rote NTT Ditipu Rp 250 Juta oleh Oknum Polres Rote Ndao
Yakinkan Kedua Orangtua Lesti Kejora, Rizky Billar: Insya Allah Mereka tidak Gagal Memilih Saya
Antisipasi Gagal Ginjal Akut Anak, Kemenkes Beri Saran Ini ke Orangtua
Kasus Investasi Bodong di IPB Bogor, Begini Pengakuan Orangtua dan Mahasiswa
Fakta Baru Kasus Jenazah Hangus Terbakar di Liliba: Enjel Katoda Ternyata Tipu Orangtua Sebastian Bokol