KUPANG, VICTORYNEWS-Ombudsman RI Perwakilan NTT meminta pelayanan karantina harus dilakukan dengan mudah, murah, cepat dengan prosedur yang tidak terbelit-belit.
Ombudsman RI Perwakilan NTT mengingatkan pelayanan karantina dilakukan dengan tidak berbelit-belit agar membantu masyarakat dalam urusan karantina.
Kepala Ombudsman Perwakilan NTT Darius Beda Daton mengatakan hal tersebut saat menerima kunjungan Tim Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang.
Baca Juga: CEK DI SINI! Ini Jadwal Lengkap Penyeberangan Kapal Fery dan Kapal Cepat 30 Januari 2023
Turut hadir dalam pertemuan itu Tim Balai Karantina terdiri dari penanggung jawab karantina di Bandara El Tari, Pelabuhan Tenau dan Pelabuhan Bolok.
Ada pun hal yang dibahas dalam kunjungan tersebut terkait pelaksanaan tugas Balai Karantina Kelas I Kupang dalam menjaga kelancaran perdagangan dan pemasaran produk agribisnis hasil peternakan ke luar dan masuk wilayah NTT.
"Kami mendukung seluruh crew Balai karantina Kupang agar tetap patuh pada persyaratan layanan karantina," ujar Darius, Senin (30/1/2023).
Menurutnya, layanan karantina telah diatur dalam Undang-undang nomor 16 Tahun 1992 tentang karantina Hewan, ikan dan tumbuhan yang mengharuskan setiap penyaluran hewan harus dilengkapi sertifikat kesehatan yang dikeluarkan oleh balai karantina setempat tanpa ditempeli syarat lain yang memberatkan.
Baca Juga: Lagi Liburan? Ayo Kunjungi 10 Spot Wisata Hits di Lampung
Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2000 tentang karantina hewan yang mengatur bahwa pengiriman dari suatu area ke area lain dalam wilayah NKRI wajib dilengkapi sertifikat kesehatan yang diterbitkan oleh dokter hewan karantina dari tempat pengeluaran dan tempat transit.
Pihaknya juga berharap agar pemerintah daerah harus menjamin kelancaran arus distribusi dengan membuka akses seluas-luasnya kepada produsen untuk mendistribusikan hasil produksi agar terjamin pemenuhan kebutuhan masyarakat dengan harga yang terjangkau.
"Jika ada pembatasan hanya kepada produsen tertentu saja maka sudah pasti akan terjadi monopoli yang berakibat pada kenaikan harga bahan pokok," jelas Darius.***
Artikel Terkait
Tanpa Dokumen, Balai Karantina Kupang Tahan 10 Box Daging Babi Segar di Pelabuhan Tenau
Cegah PMK, Balai Karantina Tolak Sosis Sapi, Daging Ayam dan Bebek Asal Surabaya
Balai Karantina Pertanian Kupang Perkuat Komitmen Zona Integritas
Masuk PLBN Motaain, Balai Karantina Pertanian Kupang Amankan Produk Daging Asal Brazil
Ombudsman NTT Ingatkan Bawaslu Kabupaten Kupang, Pemilu Harus Ramah Penyandang Disabilitas
Tragedi Kapal Cantika 77, Ombudsman NTT: Pengelola Kapal Harus Utamakan Keselamatan Penumpang
Kepala Ombudsman Perwakilan NTT Tinjau Mobile Service Labkes Provinsi NTT