KUPANG, VICTORYNEWS - Terdakwa dugaan kasus pembunuhan terhadap Astri dan Lael, Ira Ua dituntut 20 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Kupang, Rabu (22/2/2023).
Terlihat, terdakwa Ira Ua mengikuti sidang secara virtual dari Lapas Perempuan Kupang.
JPU Kejari Kota Kupang menyatakan terdakwa Ira Ua terbukti secara sah dan menyakinkan terlibat dalam kasus pembunuhan bersama terdakwa lainnya, Randi Badjideh.
Baca Juga: Sidang Tuntutan Ira Ua Berlangsung Virtual, Keluarga Astri dan Lael Protes
Dalam persidangan ini, dipimpin oleh majelis hakim ketua Sarlota Marselina Suek, didampingi hakim anggota, Consilia Palang Ina, Florence Khaterina Putu Dima Indra dan Agus Cakra Nugraha.
Sidang ini dihadiri JPU Kejari Kota Kupang, Herman Deta, Emerenciana Djehamat, Vera Ritonga dan Frince W Amnifu dan penasihat hukum terdakwa Jefri Samuel, Dicky Ndun, Laurensius Taek, Reinhold Lay.
Sebelumnya, Randi Badjideh telah diputuskan hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang dan dalam proses banding.
Baca Juga: Besok Jaksa Tuntut Ira Ua, Lebih Ringan dari Suaminya Randi Badjideh?
Sebelumnya, ibunda Astri Manafe, Asnat Manafe - Mauk mengaku pihak keluarga telah memaafkan Randi Badjideh setelah ia meminta permohonan maaf kepada keluarga.
Namun, hal itu berbeda dengan terdakwa Ira Ua yang dinilai oleh ibunda Astri telah melakukan kesalahan namun tidak pernah meminta maaf kepada keluarga korban.
"Kalau Randi Badjideh kami sudah memaafkannya, tetapi untuk keluarga Ira Ua ini sampai saat ini tidak pernah meminta maaf kepada kami sampai hari ini," ujarnya.***
Baca Juga: SIAP-SIAP! Hasil Sidang Kode Etik Bharada Eliezer Diumumkan Sore Ini
Artikel Terkait
Besok Jaksa Tuntut Ira Ua, Lebih Ringan dari Suaminya Randi Badjideh?
Ibunda Astri Manafe Mengaku Sudah Maafkan Randi Badjideh, Bagaimana dengan Ira Ua?