KUPANG, VICTORYNEWS - Sidang kasus pembunuhan Astri dan Lael oleh suami istri Ira Ua dan Randi Badjideh benar-benar menyedot perhatian publik.
Pasalnya, sejak awal baik Ira Ua maupun Randi Badjideh sudah "dikeroyok" oleh 5 hakim dan 4 Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Fakta ini juga terlihat dalam sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Kupang, Rabu (22/2/2023).
Baca Juga: Sidang Tuntutan Ira Ua Berlangsung Virtual, Keluarga Astri dan Lael Protes
Meskipun sidang secara virtual terdakwa dari Lapas Perempuan Kupang, namun terlihat dihadiri empat JPU Kejari Kota Kupang.
Mereka terlihat secara bergantian membacakan tuntutan kepada terdakwa Ira Ua.
Sidangdipimpin oleh majelis hakim ketua Sarlota Marselina Suek, didampingi hakim anggota, Consilia Palang Ina, Florence Khaterina Putu Dima Indra dan Agus Cakra Nugraha.
Baca Juga: Ketua DPRD Kabupaten Kupang Ungkap Pembangunan di Kabupaten Kupang
Sidang hadir JPU Kejari Kota Kupang, Herman Deta, Emerenciana Djehamat, Vera Ritonga dan Frince W Amnifu.
Selama sidang terdakwa didampingi penasihat hukum Jefri Samuel, Dicky Ndun, Laurensius Taek dan Reinhold Lay. ***
Artikel Terkait
JPU Kejari Kota Kupang Pertanyakan Posisi Ira Ua Ketika Randi Badjideh Membunuh Astri dan Lael
Jelang Tuntutan Ira Ua, Ungkapan Hati Ibunda Astri Manafe
Sidang Tuntutan Ira Ua Berlangsung Virtual, Keluarga Astri dan Lael Protes