KUPANG, VICTORYNEWS-Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Terdakwa Ira Ua selama 20 tahun Penjara, dalam kasus pembunuhan Astri dan Lael.
Dalam sidang yang berlangsung di PN Kupang, Rabu(22/2/2023). JPU Herman Deta menyampaikan pasal-pasal yang menjerat Ira Ua hingga dituntut 20 tahun penjara dalam kasus Astri dan Lael.
JPU mengaku Terdakwa Ira Ua telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengajukan orang lain supaya orang lain melakukan pembunuhan berencana dan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati.
Baca Juga: Ada 6 Museum Unik di Danau Toba, Nomor 4 Filosofinya Unik!
Sebagai mana diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP dalam dakwaan kesatu primer dan Pasal 80 ayat 3 junto pasal 76 C UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, junto pasal 55 ayat 1 KUHP dalam dakwaan kedua subsider.
Ira Ua merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Kupang, Astri dan Lael.
Ira Ua dinilai terlibat dalam kasus pembinuhan yang dilakukan suaminya Randi Badjideh yang kini telah dijatuhi hukuman mati.***
Artikel Terkait
Terdakwa Ira Ua Dituntut 20 Tahun Penjara
Sidang Tuntutan, Terdakwa Ira Ua "Dikeroyok" 5 Hakim dan 4 Jaksa, Dibela 4 Pengacara
Hakim Ketua Sidang Diganti, Ira Ua Dituntut 20 Tahun Penjara
Ini Beberapa Hal yang Memberatkan Ira Ua hingga Dituntut 20 Tahun Penjara
JPU Tuntut Ira Ua 20 Tahun, Keluarga Astri dan Lael Minta Hakim Jatuhkan Vonis Mati
Dituntut 20 Tahun, JPU Sampaikan Beberapa Hal yang Meringankan Terdakwa Ira Ua