Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Dirut PDAM Kota Kupang dan PDAM Kabupaten Kupang Banding

- Kamis, 23 Februari 2023 | 15:31 WIB
Eks Dirut PDAM Kabupaten Kupang dan PDAM Kota Kupang Johanis Ottemoesoe mengajukan banding setelah ia divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang. (victorynews.id/Simon Selly)
Eks Dirut PDAM Kabupaten Kupang dan PDAM Kota Kupang Johanis Ottemoesoe mengajukan banding setelah ia divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang. (victorynews.id/Simon Selly)
KUPANG, VICTORYNEWS - Eks Dirut PDAM Kabupaten Kupang dan PDAM Kota Kupang Johanis Ottemoesoe mengajukan banding setelah ia divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang.
 
Kasus korupsi yang menjerat terdakwa Johanis Ottemoeso saat ia menjabat sebagai Dirut PDAM Kabupaten Kupang, namun baru diungkap Jaksa ketika ia menjabat sebagai Dirut PDAM Kota Kupang
 
 Melalui pengacaranya David Samuel Adoe dan Bildad Thonak melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Kupang
 
Samuel Adoe, ketika dikonfirmasi victorynews.id, Kamis (23/2/2023) di Kupangakan tempuh upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi (PT) Kupang.
 

Memurutnya, putusan majelis hakim tidak sinkron dengan fakta persidangan yakni uang Rp 405 juta tidak dimunculkan, tapi muncul dalam tuntutan jaksa kemudian diperkuat dengan putusan majelis hakim.

"Kami jadi bingung karena fakta persidangan tidak ada seperti itu. Kami mengambil langkah hukum banding untuk diperiksa kembali oleh Hakim Pengadilan Tinggi Kupang," kata Samuel yang didampingi Bildad Thonak.

Ia mengaku, dalam pekan ini akan memasukan memori banding. Putusan majelis hakim terhadap kliennya, yang merupakan pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan.
 
 
"Kami melihat putusan hakim ini, tidak sesuai dengan fakta persidangan, karena diduga klien kami menerima uang dari Yunias Laiskodat namun di dalam persidangan terdakwa Yunias Laiskodat telah keterangan itu, terus kesalahannya dimana," terang Adi Adoe. 

Ia menambahkan, waktu dilakukan pemeriksaan lokasi semua barang ada.

"Klien kami meminta kepada pemerintah dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Kupang, untuk menentukan panitianya. Klien kami tidak mengintervensi apapun terus kesalahannya dimana," jelasnya.
 

Sebagai kuasa hukum, Adi Adoe berharap, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang dapat melihat secara cermat berkas perkara dan melihat dengan cermat memori banding dari kuasa hukum terdakwa Johanis Ottemoesoe.

"Sehingga dapat dibandingkan dengan fakta-fakta persidangan yang ada, tuntutan yang ada dan juga putusan yang ada, dengan demikian kliennya bisa menerima putusan yang adil," pungkas dia.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang telah menjatuhkan putusan terhadap lima orang terdakwa yakni Johanis Ottemoesoe, David Lape Rihi, Anik Nurhayati, Heliana Suparwaty dan Tris Talahatu, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi PDAM Kabupaten Kupang, pada tanggal 6 Februari 2023.
 
 
Kasus korupsi yang menjerat terdakwa Johanis Ottemoeso saat ia menjabat sebagai Dirut PDAM Kabupaten Kupang, namun baru diungkap Jaksa ketika ia menjabat sebagai Dirut PDAM Kota Kupang. ***
 

Editor: Polce Siga

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Luka Modric Kepada Karim Benzema : Saya Sedih

Selasa, 6 Juni 2023 | 05:53 WIB
X