Baca Pembelaan Sambil Menangis, Ira Ua : Mama, Papa Ira Pingin Pulang

- Jumat, 24 Februari 2023 | 18:32 WIB
Sidang perkara tindak pidana pembunuhan Astri dan Lae kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang secara virtual dengan terdakwa Ira Ua.  (victorynews.id/Simon Selly)
Sidang perkara tindak pidana pembunuhan Astri dan Lae kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang secara virtual dengan terdakwa Ira Ua. (victorynews.id/Simon Selly)
KUPANG, VICTORYNEWS -  Sidang perkara tindak pidana pembunuhan Astri dan Lae kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang secara virtual dengan terdakwa Ira Ua
 
Sidang digelar di ruang Cakra PN Kupang pada Jumat (24/2/2023). Dalam pledoi terdakwa Ira Ua meminta dan memohon kepada majelis hakim ia tidak bersalah. 
 
Dalam pembelaannya, Ira Ua meneteskan air mata, karena tidak pernah terbayang suaminya Randi Badjideh bisa membuatnya hingga dipenjara.
 
 
Ia juga menyampaikan, walaupun Randi seorang yang tukang selingkuh ia masih memberikan maaf kepadanya.
 
Berikut ini beberapa pernyataan pembelaan dari terdakwa Ira Ua yang hadir sidang secara virtual dari Lapas Perempuan Kupang.
 
Walaupun saya tahu orang yang berselingkuh akan sulit untuk meninggalkan itu. Saya di sini adalah seorang istri yang menjadi korban, suami orang lain tidak membuat keji seperti itu.
 
Saya juga ingin melindungi keluarga dan anak saya. Kenapa dia (Randi Badjideh) bisa begitu mama, papa, Ira pingin pulang. 
 
Saya dibuli bahkan anak saya juga dibuli. Saya tahu itu. Namun saya harus kuat karena untuk anak perempuan saya," ujarnya. 
 
 
"Sampai sekarang yang mulia saya sampai sekarang saya tidak tahu kesalahan saya dimana. Yang mulia hakim, untuk perbuatan tidak menyenangkan di persidangan itu untuk membela diri saya. 
 
Bila ada tindakan yang tidak berkenan saya minta maaf yang mulia. Saya menyesal menikah dengan Randi. Walaupun saya diselingkuhi saya tahan, tetapi kenapa saya sampai dibuat begini. Saya tidak mengetahui, Randi masih punya hubungan dengan Ate. 
 
Ayah N (Randi Badjideh) telah diputus hukuman mati, biarkan saya yang akan mendampingi anak saya dalam tumbuh kembangnya, kedepan walaupun sampai saat ini saya tidak pernah menyesal menjadi seorang ibu untuk N.
 
 
Yang mulia sebagai seorang mama, tolong lihat saya sebagai seorang anak yang membutuhkan pertolongan.
 
Saya tahu banyak orang di luar sana meminta saya untuk dihukum, bahkan mereka tidak melihat fakta persidangan pula.
 
Yang mulia, Anda perpanjangan tangan Tuhan di dunia, tolong saya yang mulia saya seorang ibu bagi N. 
 
 
Saya lelah dengan semua ini, saya minta maaf untuk semua ini Tuhan. Apabila saya menghilangkangkan Ate dan anak Lael dan terlibat dan mempunyai peran. Saya bersumpah meminta Allah mencabut nyawa saya.
 
Kenapa anda-anda semua yang memfitnah saya, semoga Tuhan membalaskan semuanya kepada anda.
 
Formasi hakim yang akan mengadili Ira Ua terdiri dari Hakim Ketua Wari Juniati dan hakim anggota satu, Sarlota Marselina Suek, hakim anggota dua, Florence Katerina, hakim anggota tiga, Conselia Ina L. Palang Ama dan hakim anggota empat, Sisera S. N. Nenohayfeto.
 
Jaksa penuntut umum, Herman Deta dan Herry C. Franklim sedangkan untuk penasihat hukum terdakwa Ali Antonius, Dicky Ndun dan yang lainnya. ***

Editor: Polce Siga

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Luka Modric Kepada Karim Benzema : Saya Sedih

Selasa, 6 Juni 2023 | 05:53 WIB
X