KUPANG, VICTORYNEWS - Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Kupang menolak pembelaan atau pledoi Ira Ua dalam kasus pembunuhan Astri dan Lael.
Penolakan terhadap Pledoi Ira Ua ini disampaikan dalam Sidang lanjutakan kasus pembunuhan Astri dan Lael di Pengadilan Negeri Kupang, Selasa (28/2/2023) petang.
Baca Juga: Ini Beberapa Hal yang Memberatkan Ira Ua hingga Dituntut 20 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum kukuh menolak pledoi Ira Ua dalam kasus pembunuhan Astri dan Lael karena menilai tuntutan sudah sesuai dengan fakta persidangan dan keterangan ahli serta saksi telah bersesuaian.
Baca Juga: Terdakwa Ira Ua Dituntut 20 Tahun Penjara
"Kami selaku penuntut umum meminta majelis hakim untuk memberikan putusan sesuai dengan dakwaan dan memberikan putusan sesuai dengan tuntutan penuntut umum pada persidangan sebelumnya," ujar penuntut umum Herry C Franklin.
Sidang kasus lanjutan Astri Manafe dan anaknya Lael Maccabee kembali digelar di PN Kupang.
Sebelumnya, JPU Kejari Kota Kupang menuntut Irawati Astana Dewi Ua alias Ira Ua 20 tahun penjara dalam ksus pembunuhan Astri dan Lael.***
Artikel Terkait
Dituntut 20 Tahun, JPU Sampaikan Beberapa Hal yang Meringankan Terdakwa Ira Ua
KASUS ASTRI DAN LAEL! Ini Pasal-pasal Menjerat Ira Ua hingga Dituntut 20 Tahun Penjara
Hakim Persilahkan Ira Ua Lakukan Pembelaan Pribadi Besok
Baca Pembelaan Sambil Menangis, Ira Ua : Mama, Papa Ira Pingin Pulang
Tidak Terbukti Unsur Kesengajaan Selama Sidang, Pengacara Minta Hakim Bebaskan Terdakwa Ira Ua