Tolak Pembelaan Ira Ua dalam Kasus Astri dan Lael, JPU Minta Hakim Vonis Sesuai Tuntutan

- Selasa, 28 Februari 2023 | 23:23 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Astri dan Lael, Ira Ua mengukuti sudang secara daring dari Lapas Perempuan Kupang. (victorynews.id/Simon Selly)
Terdakwa kasus pembunuhan Astri dan Lael, Ira Ua mengukuti sudang secara daring dari Lapas Perempuan Kupang. (victorynews.id/Simon Selly)

KUPANG, VICTORYNEWS - Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Kupang menolak pembelaan atau pledoi Ira Ua dalam kasus pembunuhan Astri dan Lael.

Penolakan terhadap Pledoi Ira Ua ini disampaikan dalam Sidang lanjutakan kasus pembunuhan Astri dan Lael di Pengadilan Negeri Kupang, Selasa (28/2/2023) petang.

Baca Juga: Ini Beberapa Hal yang Memberatkan Ira Ua hingga Dituntut 20 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum kukuh menolak pledoi Ira Ua dalam kasus pembunuhan Astri dan Lael karena menilai tuntutan sudah sesuai dengan fakta persidangan dan keterangan ahli serta saksi telah bersesuaian.

Baca Juga: Terdakwa Ira Ua Dituntut 20 Tahun Penjara

"Kami selaku penuntut umum meminta majelis hakim untuk memberikan putusan sesuai dengan dakwaan dan memberikan putusan sesuai dengan tuntutan penuntut umum pada persidangan sebelumnya," ujar penuntut umum Herry C Franklin.

Sidang kasus lanjutan Astri Manafe dan anaknya Lael Maccabee kembali digelar di PN Kupang.

Baca Juga: BPBD Rote Ndao Sementara Koordinasikan Pemulangan Lima Awak Perahu Ikan asal Papela dari Maluku Barat Daya

Sebelumnya, JPU Kejari Kota Kupang menuntut Irawati Astana Dewi Ua alias Ira Ua 20 tahun penjara dalam ksus pembunuhan Astri dan Lael.***

Editor: Paschal Seran

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Luka Modric Kepada Karim Benzema : Saya Sedih

Selasa, 6 Juni 2023 | 05:53 WIB
X