TOK! Ira Ua Divonis 20 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Astri dan Lael

- Jumat, 3 Maret 2023 | 11:22 WIB
Terdakwa dalam kasus pembunuhan Astri dan Lael, Ira Ua divonis 20 tahun penjara.  (victorynews.id/simon selly)
Terdakwa dalam kasus pembunuhan Astri dan Lael, Ira Ua divonis 20 tahun penjara. (victorynews.id/simon selly)

KUPANG, VICTORYNEWS-Terdakwa dalam kasus pembunuhan Astri dan Lael, Ia Ua divonis 20 tahun penjara

Vonis terhadap terdakwa Ira Ua disampaikan majelis hakim PN Kupang, NTT dalam sidang yang digelar, Jumat (3/3/2023).

Dalam amar putusan majelis hakim PN Kupang menyampaikan, setelah adanya musyawarah, Terdakwa Ira Ua dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana menganjurkan dan  menjatuhkan pidana kurungan selama 20 tahun kepada terdakwa Ira Wati Astana Dewi Ua alias Ira Ua.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, Taurus Merasa Diabaikan, Ada Rasa Kecewa dan Sakit Hati

Vonis terhadap Terdakwa Ira Ua dibacakan oleh Hakim Ketua Wari Juniati dalam sidang yang digelar di ruang Cakra PN Kupang.

Persidangan ini dihadiri oleh majelis hakim, Jaksa penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa sedangkan terdakwa mengikuti sidang secara online dari Lapas Perempuan Kupang.

Ira Ua divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Ibu dan Anak di Kupang, yakni Astri dan Lael tahun 2021 lalu.

Baca Juga: Marapu Band Luncurkan 'Raining on The Town', Hasil Kolaborasi dengan Quino Big Mountain dan Tiano Bless

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Kupang telah menjatuhkan vonis mati kepada Randi Badjideh yang merupakan suami dari Terdakwa Ira Ua dalam kasus yang sama.***

 

Editor: Yance Jengamal

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Luka Modric Kepada Karim Benzema : Saya Sedih

Selasa, 6 Juni 2023 | 05:53 WIB
X