KUPANG, VICTORYNEWS-Terdakwa dalam kasus pembunuhan Astri dan Lael, Ia Ua divonis 20 tahun penjara.
Vonis terhadap terdakwa Ira Ua disampaikan majelis hakim PN Kupang, NTT dalam sidang yang digelar, Jumat (3/3/2023).
Dalam amar putusan majelis hakim PN Kupang menyampaikan, setelah adanya musyawarah, Terdakwa Ira Ua dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana menganjurkan dan menjatuhkan pidana kurungan selama 20 tahun kepada terdakwa Ira Wati Astana Dewi Ua alias Ira Ua.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, Taurus Merasa Diabaikan, Ada Rasa Kecewa dan Sakit Hati
Vonis terhadap Terdakwa Ira Ua dibacakan oleh Hakim Ketua Wari Juniati dalam sidang yang digelar di ruang Cakra PN Kupang.
Persidangan ini dihadiri oleh majelis hakim, Jaksa penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa sedangkan terdakwa mengikuti sidang secara online dari Lapas Perempuan Kupang.
Ira Ua divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Ibu dan Anak di Kupang, yakni Astri dan Lael tahun 2021 lalu.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Kupang telah menjatuhkan vonis mati kepada Randi Badjideh yang merupakan suami dari Terdakwa Ira Ua dalam kasus yang sama.***
Artikel Terkait
Baca Pembelaan Sambil Menangis, Ira Ua : Mama, Papa Ira Pingin Pulang
Tidak Terbukti Unsur Kesengajaan Selama Sidang, Pengacara Minta Hakim Bebaskan Terdakwa Ira Ua
Tolak Pembelaan Ira Ua dalam Kasus Astri dan Lael, JPU Minta Hakim Vonis Sesuai Tuntutan
Ira Ua Anjurkan Randi Badjideh Bunuh Astri dan Lael? Simak Isi Duplik Penasehat Hukum
Kasus Astri dan Lael: Nasib Ira Ua Ditentukan Pekan Ini
Hari Ini Sidang Vonis Terdakwa Ira Ua Berlangsung secara Virtual