KUPANG, VICTORYNEWS - Kakak kandung Astri Manafe yakni Jackson Manafe mengaku kecewa atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan pidana 20 tahun penjara kepada Ira Ua.
Hal ini disampaikan Jack, pasca majelis hakim ketua Wari Juniati menjatuhi pidana kurungan selama 20 tahun kepad terdakwa Irawati Astana Dewi Ua alias Ira Ua.
Menurut Jack, putusan majelis hakim tidak ada hal yang meringankan terdakwa Ira Ua dan telah terbukti melakukan tindak pidana yakni menganjurkan Randi Badjideh untuk melakukan tindak pidana.
"Kalau mau bilang kecewa, kami keluarga sangat kecewa dengan putusan ini. Kami sangat berharap majelis menjatuhi pidana hukuman mati," ujar Jack Jumat (3/3/2023), di PN Kupang.
Ia mengaku, untuk keputusan majelis hakim tentunya telah diberikan dan amar putusan majelis hakim sangat disayangkan pihak keluarga.
"Hakim pikir Nadira anak Ira, terus bagaimana anak kami anak Lael. Kalau mau dibilang tidak mungkin, karena ada keluarga mereka yang pastinya anak melihat Nadira," terang Jack.
Baca Juga: Polisi Sebut, Hasil Gelar Perkara Jemitriana Abuk Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas
Menurut dia, Ira Ua pun tidak pernah mengakui akan kesalahannya dan dengan putusan hakim 20 tahun tentunya tidak akan lama saat menjalani putusannya.
"Hakim vonis 20 tahun. Kalau 20 tahun diremisi dan dikurangi masa penahanannya itu paling-paling dia jalani beberapa tahun saja, dan ini tidak bisa dikatakan efek jerah bagi dia, akui perbuatannya saja tidak," sesal Jack. ***
Artikel Terkait
TOK! Ira Ua Divonis 20 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Astri dan Lael
Ira Ua Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Astri dan Lael tak Puas
Ira Ua Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Astri : Kok Hanya 20 Tahun?